Selasa, 31 Maret 2026 - 23:02 WIB
Jakarta, VIVA – Proses penyusunan Code of Conduct (COC) di Laut China Selatan kini memasuki fase krusial dengan target penyelesaian pada 2026. Di tengah dinamika geopolitik global, peran ASEAN sebagai poros utama kawasan sedang diuji untuk tetap solid dan relevan.
Ketegangan di kawasan meningkat seiring sikap asertif China yang terus menunjukkan klaim sepihak melalui sembilan garis putus-putus. Situasi ini membuat negosiasi COC bukan sekadar forum diplomasi, tetapi juga arena pertaruhan pengaruh di Asia Tenggara.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Direktur Kerja Sama Politik Keamanan ASEAN Kementerian Luar Negeri RI, Ahmad Shaleh Bawazir, menegaskan bahwa dasar pembentukan COC sudah ada sejak lama. “Salah satu mandat dari DOC tersebut adalah penyusunan COC untuk mencegah terjadinya insiden antara pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa,” ujarnya belum lama ini.
Ia menjelaskan bahwa kemajuan baru terasa sejak 2017 saat kerangka kerja mulai dibentuk secara lebih konkret. Kesepakatan pada 2023 untuk menuntaskan COC di 2026 menjadi momentum penting bagi ASEAN untuk membuktikan kepemimpinannya.
Indonesia sendiri tetap konsisten sebagai negara non-klaiman yang menjaga netralitas dalam proses tersebut. Namun di saat yang sama, Indonesia aktif mendorong agar COC tidak hanya selesai tepat waktu, tetapi juga memiliki substansi yang kuat.
Ahmad menekankan bahwa kualitas kesepakatan jauh lebih penting dibanding sekadar pencapaian target waktu. “Bagi Indonesia, kehadiran COC yang substantif dan implementatif sama pentingnya dengan ketepatan tenggat waktu,” katanya.
![]()
Di sisi lain, tantangan besar datang dari minimnya tingkat kepercayaan antara negara-negara ASEAN dan China. Kondisi ini dinilai menjadi faktor krusial yang dapat menentukan berhasil atau tidaknya proses negosiasi.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Kepala Pusat Pengkajian Maritim Seskoal, Laksamana Pertama TNI Salim, mengingatkan adanya konsekuensi serius jika kesepakatan gagal dicapai. “Bila COC gagal tercapai, akan muncul potensi eskalasi konflik terbuka antara negara-negara yang terlibat sengketa,” tuturnya.
Ia juga menyoroti bahwa keberhasilan COC pun akan membawa tantangan baru dalam implementasi di lapangan. “Mekanisme yang diperlukan bila COC berhasil dicapai adalah mekanisme monitoring bersama (joint monitoring mechanism), kerja sama patrol maritim, dan mekanisme penyelesaian sengketa,” ujarnya.
Halaman Selanjutnya
Sementara itu, Guru Besar Hukum Laut Internasional Universitas Indonesia, Prof Arie Afriansyah, menekankan pentingnya dasar hukum dalam penyusunan COC. “Salah satu syarat utama bagi COC yang ideal adalah kesesuaiannya dengan UNCLOS,” katanya.

3 weeks ago
6



























