Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan kepada bawahannya dan gratifikasi. KPK menyebut bahwa Rohidin ternyata sudah menggalang dana untuk pilkada 2024 sejak bulan Juni.
Diketahui, uang pemerasan pejabat negara hingga penerimaan gratifikasi Rohidin bakal digunakan untuk biaya kampanye di Pilkada 2024. Pasalnya, dia kembali mencalonkan diri sebagai pihak petahana.
"Apakah ada kaitannya dengan Pilkada? Iya, karena tadi kan saya sampaikan kan, ini penggalangan terkait dengan dukungan, permintaan dukungan ini kan sudah dimulai dari bulan Juni, Juli, ya," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, Senin 25 November 2024.
KPK rilis kasus Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang terjaring OTT.
Photo :
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Rohidin jadi tersangka kasus rasuah karena terciduk saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Dalam hal ini, Alex memastikan bahwa upaya OTT dilakukan tidak tiba-tiba melainkan telah melalui proses penyelidikan sejak bulan lalu.
"Jadi, sebetulnya penyelidikan ini sudah beberapa bulan yang lalu, tidak baru kemarin hari Jumat, kita dapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada penyerahan uang, nah, itu titik puncaknya," ucapnya.
"Tetapi, rangkaian kegiatannya sendiri atau menurut bahasa kalian itu, operasinya itu sudah lama, lewat klarifikasi, verifikasi dari pelapor, masyarakat, yang mengikuti rapat-rapat itu menyampaikan ke KPK, kita verifikasi kebenarannya kemudian dari hasil rekaman, pelapor juga menyampaikan rekaman terkait pertemuan-pertemuan itu, sampai kemarin, hari Jumat, itu ada informasi dari pelapor bahwa akan ada penyerahan uang. Nah, kita baru turun, jadi, panjang rangkaiannya," imbuh Alex.
Dia menyebut penyidik KPK sudah melakukan proses penyadapan sejak lama. Penyidik berhasil mendapatkan komunikasi bahwa akan ada penyerahan uang.
"Jadi, tim sukses ada permintaan uang untuk kelompok ini, untuk warga sini, dan seterusnya, ada gitu dalam percakapan itu," sebutnya.
"Artinya apa? Ya memang ya sesuai dengan yang arahan RM, dia meminta dukungan dari masing-masing kepada OPD, kepala dinas, dia menjadi tim sukses dan ada instruksi, perintah, untuk menghimpun sejumlah dana, termasuk ya lewat potongan dari TPP, tunjangan perbaikan penghasilan pegawai itu dipotong, termasuk juga dari iuran mungkin dari pengusaha dan lain sebagainya, itu tujuannya untuk ke sana," sambung Alex.
Uang Rp 7 Miliar Berhasil Disita
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah bersama dua orang lainnya terkait dengan kasus Penyelenggara Negara terkait dengan Jabatannya dan/atau berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya di Provinsi Bengkulu pada Tahun 2018 s.d 2024. KPK pun berhasil menyita uang sebanyak Rp 7 miliar.
Diketahui, dua orang tersangka lainnya yakni Sekertaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri dan ajudan Rohidin Mersyah, Evriansyah alias Anca.
"KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikan perkara ini ke tahap penyidikan. KPK selanjutnya menetapkan 3 orang sebagai Tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Minggu 24 November 2024 malam.
Alex menjelaskan bahwa dari OTT di Bengkulu, pihaknya berhasil menyita uang Rp 7 miliar. Uang tersebut diduga hasil dari hasil rasuah dari Rohidin Mersyah.
"Total uang yang diamankan pada kegiatan tangkap tangan ini sejumlah total sekitar Rp 7 miliar dalam dalam mata uang Rupiah, Dolar Amerika (USD), dan Dolar Singapura (SGD)," kata Alex.
Alex menjelaskan mulanya KPK mendapatkan informasi pada Jumat 22 November 2024 akan ada penerimaan sejumlah uang. KPK langsung menuju Bengkulu pada Sabtu 23 November 2024.
Walhasil, KPK langsung berhasil mengamankan sebanyak 8 orang. Setelahnya, KPK menemukan uang di beberapa tempat berbeda ketika rampung melakukan pemeriksaan kepada pihak yang diamankan.
Delapan pihak yang diamankan awal yakni SR, SF, SD, FEP, IF, TS, RM, dan EV. "Tim KPK juga mengamankan uang dan barang di sejumlah tempat," kata Alex.
Pertama, KPK berhasil menemukan uang sebanyak Rp 32,5 juta (Rp32.550.000) pada mobil SD. Setelah itu, penyidik mengamankan uang sebanyak Rp Rp 120 juta (Rp120.000.000) di rumah FEP.
"Uang tunai sejumlah Rp 370 juta (Rp370.000.000) pada mobil saudaraRM, serta catatan penerimaan dan penyaluran uang, uang tunai sejumlah total sekitar Rp 6,5 miliar dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dollar Singapura (SGD) pada rumah dan mobil saudara EV," tutur Alex.
Halaman Selanjutnya
"Jadi, tim sukses ada permintaan uang untuk kelompok ini, untuk warga sini, dan seterusnya, ada gitu dalam percakapan itu," sebutnya.