Jakarta, VIVA – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin dikabarkan hilang setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fee proyek di Kalsel.
Mengenai hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara. KPK menyebutkan, keberadaan Paman Birin masih belum diketahui. Padahal, dia saat ini tengah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Keberadaan Paman Birin masih belum diketahui itu terungkap ketika KPK selaku pihak termohon menjawab praperadilan yang diajukan Paman Birin ke PN Jakarta Selatan. Paman Birin telah mengajukan praperadilan kedua dengan nomor gugatan: 105/Pid.Pra/2024 PN JKT. SEL.
Ilustrasi Gedung KPK.
Photo :
- ANTARA/Reno Esnir
"Sampai saat ini termohon masih melakukan pencarian terhadap keberadaan pemohon," ujar Tim Biro Hukum KPK Nia Siregar dalam persidangan yang digelar pada Selasa 5 November 2024.
"Termohon telah menerbitkan Surat Perintah (Sprinkap) 06 dan Surat Putusan Pimpinan KPK tentang larangan berpergian ke luar negeri namun keberadaan pemohon belum diketahui sampai saat ini dan masih dilakukan pencarian," katanya.
KPK menetapkan tersangka Paman Birin tanpa pernah melakukan pemeriksaan. Namun, alasan KPK tak memeriksa Paman Birin karena keberadaannya masih belum diketahui. "Penetapan tersangka terhadap diri pemohon dilakukan secara in absentia," ujarnya.
Namun begitu, dia menuturkan, penetapan tersangka Paman Birin tetap berdasarkan alat bukti hingga keterangan tersangka lain dalam kasus yang sama.
"Termohon melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang keterangannya berkesinambungan dengan alat bukti yang diperoleh oleh pemohon yang semakin menguatkan keterlibatan dan peran pemohon dalam dugaan tindak pidana korupsi a quo," katanya.
Diketahui, tujuh orang tersangka itu yakni Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, Ahmad Solhan (Kadis PUPR Kalimantan Selatan), Yulianti Erlynah (Kabid CK Dinas PUPR Kalimantan Selatan), Ahmad (Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam), Agustya Febry Andrean (Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan), Sugeng Wahyudi (swasta), dan Andi Susanto (swasta).
Sahbirin Noor bisa lolos dari jeratan operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Dia terungkap menjadi otak dugaan korupsi ini setelah anak buahnya buka mulut kepada penyidik KPK.
KPK baru menahan enam dari tujuh orang tersangka. Dari kelima tersangka yang berasal dari penyelenggara negara yakni diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Untuk dua tersangka dari pihak swasta dinilai telah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang.
Halaman Selanjutnya
Namun begitu, dia menuturkan, penetapan tersangka Paman Birin tetap berdasarkan alat bukti hingga keterangan tersangka lain dalam kasus yang sama.