Banjarbaru, VIVA – Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atau Paman Birin mengatakan bahwa ia berada di Banua atau Kalsel setelah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan suap sejumlah proyek.
"Dapat disampaikan, ini kesempatan yang paling berharga. Saya ada," kata Sahbirin yang memimpin apel aparatur sipil negara (ASN) di halaman Kantor Gubernur Kalsel, Kota Banjarbaru, Senin.
Sahbirin pun sempat memanjatkan doa agar seluruh warga Kalsel mendapatkan keselamatan.
Sahbirin juga menyampaikan amanat kepada seluruh ASN Pemprov Kalsel tetap bekerja dengan penuh semangat melayani masyarakat, menyukseskan ketahanan pangan, dan menjalin sinergisitas dengan kabupaten/kota se-Kalsel.
Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, dan Wakil Gubernur Muhiddin.
Photo :
- VIVA/Eduward Ambarita
Kehadiran Gubernur Sahbirin Noor disambut dengan sukacita oleh ASN dan karyawan/karyawati lingkup Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kalsel, setelah sempat tidak berkantor selama beberapa waktu.
Penyidik KPK telah melakukan pencarian terhadap Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (SHB) ke sejumlah lokasi.
"Keberadaan SHB tidak diketahui, meskipun KPK telah melakukan upaya pencarian ke beberapa lokasi," kata Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (6/11).
Bahkan, Budi mengatakan keberadaan Sahbirin juga tidak diketahui saat sidang praperadilan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (5/11).
Sahbirin Noor juga diketahui telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK, namun yang bersangkutan tetap tidak menunjukkan dirinya.
KPK juga telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang diduga merupakan tempat persembunyiannya, antara lain di kantor, rumah dinas, maupun rumah pribadi, namun Sahbirin masih belum ditemukan.
Pada Selasa (8/10), penyidik KPK mengumumkan penetapan Sahbirin Noor sebagai tersangka bersama enam orang lainnya terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa terkait tiga proyek pembangunan di Provinsi Kalsel.
Para tersangka lain pada perkara tersebut, yakni Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan (SOL), Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kalimantan Selatan Yulianti Erlynah (YUL), Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), dan Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan Agustya Febry Andrean (FEB).
Selain itu, masih ada dua tersangka lainnya yang berasal dari pihak swasta, yakni Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND). (Ant)
Halaman Selanjutnya
Bahkan, Budi mengatakan keberadaan Sahbirin juga tidak diketahui saat sidang praperadilan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (5/11).