Hakim Diminta Jangan Berpolitik di Ruang Sidang

3 hours ago 1

Selasa, 7 April 2026 - 22:12 WIB

Jakarta, VIVA – Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul mengingatkan hakim dalam perkara kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Wilayah Sumatara Utara menjaga independensi dan netral.

Menurut Adib, hakim harus menjaga wibawa dan marwah pengadilan dengan menjunjung tinggi kode etik, termasuk berperilaku adil, jujur, arif dan bijaksana. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Hakim tidak boleh mengadili perkara yang memiliki konflik kepentingan, baik pribadi, kekeluargaan, atau hubungan lain,” kata Adib kepada wartawan, Selasa 7 April 2026. 

Seorang hakim, lanjut Adib tidak boleh memihak baik di dalam maupun di luar pengadilan. Kekhawatiran ini disampaikan Adib melihat jalannya persidangan kasus korupsi DJKA dimana salah satu terdakwa menyebut adanya aliran dana hasil rasuah untuk kepentingan Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumut. 

Bagi Adib, kejernihan dan objektivitas hakim memimpin jalannya sidang dengan adil sangat diperlukan, bukan justru memanfaatkan panggung peradilan demi kepentingan pribadi atau hal lain yang mengaburkan independensi. 

Jika hakim berpolitik di ruang sidang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Begitu juga dalam memutus perkara seorang hakim musti terbebas dari pengaruh opini publik atau intervensi politik.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Ono Surono

KPK Periksa Istri Ono Surono di Kasus Bupati Bekasi Ade Kunang

KPK memanggil istri Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono, Setyowati Anggraini Saputro, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Bupati Bekasi Ade Kunang

img_title

VIVA.co.id

7 April 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |