Jakarta, VIVA – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman resmi mewajibkan industri susu menyerap susu dari peternak lokal. Hal ini menyusul kabar ratusan pengepul dan peternak yang menggelar aksi protes dengan mandi susu hingga membuang susu di jalan.
Seperti diberitakan VIVA Jateng, aksi mandi susu dan membuang susu di jalan dilakukan dilakukan di Boyolali lantaran rendahnya serapan susu sapi dari peternak lokal ke pabrik pengolahan susu.
Mentan Amran dalam keterangan resminya menegaskan bahwa Kementan akan mengubah regulasi untuk mewajibkan industri susu menyerap susu dari peternak lokal.
“Seluruh industri wajib menyerap susu peternak. Kami sudah sepakati, tandatangani, dan kirim surat ke dinas peternakan provinsi dan kabupaten untuk ditindaklanjuti,” ungkap Mentan Amran dikutip dalam keterangan tertulis, Senin, 11 November 2024.
Mentan Andi Amran Sulaiman mediasi peternak, pengepul susu dan industri
Dijelaskannya, dengan adanya kebijakan ini, industri pengolahan susu nasional harus bisa meyerap semua susu peternak, kecuali susu memang mengalami kerusakan. Mentan Amran meyakini, kebijakan ini akan berdampak pada meningkatnya gairah para peternak sapi perah dalam berproduksi.
“Kami harapkan industri bersama pemerintah turun tangan untuk membina para peternak dan membantu meningkatkan kualitas susu dalam negeri. Ini sesuai dengan visi Presiden Prabowo Subianto yang meminta pemerintah untuk hadir di tengah, industri dan peternak harus bisa tumbuh bersama,” ujar Amran.
Mentan Tahan Izin Impor Lima Perusahaan Pengolahan Susu
Amran pun menegaskan bahwa Kementan akan melakukan evaluasi ketat terhadap pelaksanaan kebijakan ini. Untuk sementara, lima perusahaan pengolahan susu ditahan izin impornya untuk memastikan mereka memenuhi kewajiban menyerap produksi peternak.
“Saya yakin industri akan mematuhi kebijakan dari kami. Tapi jika mereka menolak, kami akan cabut izin impor mereka selamanya. Ini ketegasan kami dari pemerintah untuk melindungi peternak,” tegas Mentan.
Kebijakan Kementan tersebut akan diikuti oleh Peraturan Presiden (Perpres) yang mewajibkan industri menyerap produksi susu dalam negeri. Aturan ini diharapkan dapat membalikkan kebijakan yang berlaku sejak krisis ekonomi tahun 1997/1998.
Waktu itu, Inpres No 2 Tahun 1985 tentang Koordinasi Pembinaan dan Pengembangan Persusuan Nasional yang dicabut pada awal 1998 karena mengikuti letter of intent antara Pemerintah RI dengan IMF.
Sejak saat itu, ketergantungan pada impor meningkat drastis, dari 40 persen pada 1997 menjadi 80 persen saat ini. Mentan Amran mengapresiasi peran cepat dari Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, yang turut mendukung proses ini.
“Kami ucapkan terima kasih kepada Mensesneg yang bergerak cepat mendatangi Kementan untuk turut menyelesaikan masalah ini,” kata Amran.
Halaman Selanjutnya
Amran pun menegaskan bahwa Kementan akan melakukan evaluasi ketat terhadap pelaksanaan kebijakan ini. Untuk sementara, lima perusahaan pengolahan susu ditahan izin impornya untuk memastikan mereka memenuhi kewajiban menyerap produksi peternak.