Palembang, VIVA – Lina Lutfiawati, yang dikenal luas sebagai Lina Mukherjee, kini resmi menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II Palembang, Sumatera Selatan. Selebgram dan TikToker ini bebas pada Rabu pagi, 20 November 2024, setelah menyelesaikan masa hukumannya.
Lina keluar dari pintu utama Lapas sekitar pukul 09.30 WIB. Mengenakan busana ungu yang senada dengan kalung, anting, dan tas kecilnya. Ia menunjukkan surat pembebasan yang menjadi tanda resmi kebebasannya.
"Sekarang aku bebas. Ini surat bebasnya. Sekarang aku sudah melihat dunia dan yang pastinya bisa melihat laki-laki," ucap Lina.
Bukan hanya pemberitaan bebasnya yang menjadi sorotan, penampilannya yang serba ungu mentereng juga menjadi pembahasan. Baju tersebut ternyata dirancang khusus olehnya.
Busana yang dihiasi aksesori unik di bagian leher itu mencerminkan kecintaannya pada Bollywood, dunia yang menjadi inspirasinya dalam berpenampilan. Hal ini menandakan bahwa hari kebebasannya adalah momen istimewa yang layak dirayakan dengan busana nyentrik.
Lina Mukherjee menunjukkan surat bebas dan bantal yang ia buat selama menjalani hukuman.
Photo :
- VIVA.co.id/Sadam Maulana (Palembang)
Usai bebas, Lina langsung kembali aktif di media sosialnya. Melalui akun Instagram-nya, @linamukherjee_, ia menyampaikan rasa syukur dan berterima kasih kepada para pengikutnya.
"Lama banget aku udah nggak pernah pegang HP. Ini kali pertama karena aku udah lulus dari 'pesantren.' Buat teman-teman atau fans aku yang sampai chat pada kangen, aku nggak bisa balas satu-satu," katanya dalam unggahan perdananya.
Kepala Lapas Perempuan Kelas II A Palembang, Desi Andriyani, menjelaskan bahwa Lina memperoleh kebebasan bersyarat setelah menunjukkan perilaku baik selama masa hukuman.
"Lina Mukherjee sudah berkelakuan baik dan banyak melakukan aktivitas positif yang menghasilkan kreasi," ujar Desi.
Lina menerima potongan remisi total 2 bulan 15 hari dari hukuman aslinya yang dijatuhkan selama 2 tahun penjara dengan subsider 3 bulan. Ia divonis bersalah atas kasus penistaan agama terkait konten TikTok yang viral pada September 2023, di mana ia makan kulit babi sambil mengucapkan Bismillah.
Majelis hakim yang diketuai Romi Siantara menyatakan bahwa tindakan Lina terbukti melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Halaman Selanjutnya
"Lama banget aku udah nggak pernah pegang HP. Ini kali pertama karena aku udah lulus dari 'pesantren.' Buat teman-teman atau fans aku yang sampai chat pada kangen, aku nggak bisa balas satu-satu," katanya dalam unggahan perdananya.