Jakarta, VIVA – Pemerintah secara resmi menetapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) yang berlaku setiap hari Jumat mulai April 2026.
Meski demikian, Menko bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan ada beberapa sektor pekerjaan yang tidak ikut menerapkan kebijakan WFH ini.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Terdapat sektor-sektor yang dikecualikan dari WFH dan tetap bekerja dari kantor atau lapangan," kata Airlangga dalam konferensi pers, Selasa, 31 Maret 2026.
Beberapa sektor yang dimaksud, kata Airlangga, meliputi sektor layanan publik seperti kesehatan keamanan, kebersihan.
Kemudian, sektor strategis seperti industri atau produksi, energi, air, bahan pokok makanan dan minuman, perdagangan, transportasi, logistik dan keuangan.
"Sektor pendidikan tetap melakukan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka yaitu luring secara normal, di seluruh jenjang pendidikan dasar hingga menengah 5 hari dalam seminggu dan tidak ada pembatasan untuk kegiatan ajang olahraga terkait dengan prestasi maupun ekstrakurikuler lainnya," ucap Airlangga.
"Sementara, untuk pendidikan tinggi semester 4 ke atas menyesuaikan dengan surat edaran dari Mendiktisaintek," pungkas dia.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah resmi menetapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) satu hari setiap pekan. Kebijakan WFH bagi ASN ini mulai berlaku April 2026.
"Penerapan work from home bagi ASN di instansi pusat dan daerah yang dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu yaitu setiap hari Jumat," kata Menko bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Seoul, Korea Selatan, Selasa, 31 Maret 2026.
Airlangga menuturkan kebijakan WFH ini merupakan langkah adaptif dan preventif yang diambil pemerintah guna menghadapi dinamika global.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Kebijakan WFH ini merupakan bagian dari transformasi budaya kerja yang mendorong perubahan perilaku kerja yang lebih efisien, produktif dan berbasis digital.
Airlangga menjelaskan, kebijakan WFH bagi ASN itu diterapkan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) dan Menteri Dalam Negeri (Mendgari).
Menteri PU Soroti ASN Tinggal di Kawasan Elit Senopati dan Pondok Indah, Singgung Masalah 'Income'
Menteri PU Dody Hanggodo menyoroti ASN yang tinggal di Senopati dan Pondok Indah, serta mengungkap resistensi internal terkait pendapatan di birokrasi.
VIVA.co.id
31 Maret 2026

6 hours ago
1











:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3429214/original/050982400_1618458325-dan-dealmeida-4aM_QE-HRLw-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5523066/original/035189100_1772787502-andi_campak.jpeg)
