Israel Sahkan Hukuman Mati Bagi Warga Palestina yang Bunuh Warganya

3 weeks ago 9

Selasa, 31 Maret 2026 - 16:31 WIB

VIVA – Parlemen Israel (Knesset) mengesahkan undang-undang yang memberlakukan hukuman mati bagi warga Palestina yang divonis melakukan serangan mematikan. Kebijakan ini menuai kritik tajam dari negara-negara Eropa dan kelompok hak asasi manusia yang menilainya diskriminatif.

Undang-undang tersebut menjadikan hukuman mati sebagai sanksi utama bagi warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki Israel yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan militer atas serangan mematikan yang dikategorikan sebagai tindakan terorisme.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berdasarkan ketentuan dalam undang-undang itu, terpidana mati akan ditempatkan di fasilitas terpisah tanpa kunjungan kecuali dari personel yang berwenang. Konsultasi hukum hanya dapat dilakukan melalui sambungan video, dan eksekusi harus dilaksanakan dalam waktu 90 hari setelah vonis dijatuhkan.

Israel sangat jarang menerapkan hukuman mati. Eksekusi terakhir terjadi pada 1962 terhadap penjahat perang Nazi, Adolf Eichmann.

Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir, salah satu pendukung terkuat rancangan undang-undang ini, kerap mengenakan pin berbentuk tali gantungan di kerah jasnya sebagai simbol dukungan terhadap eksekusi. Ia menyebut gantung sebagai "salah satu opsi" selain kursi listrik atau "eutanasia", dan mengklaim sejumlah dokter bersedia membantu.

Komite keamanan melakukan sejumlah amandemen terhadap rancangan tersebut, yang pekan lalu lolos pembacaan pertama. Penyiaran publik Israel, KAN, melaporkan bahwa eksekusi akan dilakukan dengan cara digantung.

Aturan baru ini memungkinkan pengadilan menjatuhkan hukuman mati tanpa permintaan dari jaksa dan tanpa harus melalui keputusan bulat, cukup dengan suara mayoritas sederhana. Pengadilan militer di Tepi Barat juga diberi kewenangan menjatuhkan hukuman mati, dengan menteri pertahanan dapat memberikan pandangannya.

Bagi warga Palestina di wilayah pendudukan, undang-undang ini menutup peluang banding atau grasi, sementara narapidana yang diadili di dalam wilayah Israel masih dapat memperoleh keringanan hukuman menjadi penjara seumur hidup.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Undang-undang yang diinisiasi oleh partai sayap kanan Otzma Yehudit yang dipimpin Ben-Gvir ini memicu kecaman luas dari para penentangnya yang menilai kebijakan tersebut sebagai eskalasi signifikan dalam sistem pemidanaan Israel.

Sejumlah pejabat militer dan kementerian memperingatkan bahwa undang-undang itu berpotensi melanggar hukum internasional dan dapat membuka risiko penangkapan personel Israel di luar negeri.

Halaman Selanjutnya

Setelah diundangkan, hukum tersebut resmi berlaku, namun masih dapat ditinjau dan berpotensi dibatalkan oleh Mahkamah Agung Israel.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |