Jakarta, VIVA – Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan dokumen identitas penting bagi setiap pengendara kendaraan bermotor. Dokumen ini wajib dibawa saat berkendara dan memiliki masa berlaku lima tahun. Ketika masa aktifnya hampir habis, pemilik kendaraan perlu melakukan perpanjangan agar tetap sah digunakan.
Untuk mempermudah masyarakat, kepolisian menyediakan layanan mobil SIM Keliling yang tersebar di berbagai daerah. Berdasarkan informasi dari Korlantas Polri, dikutip Rabu, 22 Oktober 2025, warga DKI Jakarta dapat memanfaatkan layanan tersebut di sejumlah titik yang telah disiapkan oleh Polda Metro Jaya.
Bagi masyarakat yang tinggal di Jakarta Pusat, lokasi mobil SIM Keliling berada di Kantor Pos Lapangan Banteng. Warga Jakarta Timur dapat mengunjungi Mall Grand Cakung, sementara layanan untuk Jakarta Selatan beroperasi di Kampus Trilogi Kalibata.
Untuk masyarakat di sekitaran Jakarta Barat, dua unit mobil SIM Keliling disiagakan di Citraland Mall. Seluruh titik pelayanan di wilayah Jakarta dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Selain wilayah Ibu Kota, layanan serupa juga hadir di beberapa kota penyangga. Di Bandung, masyarakat bisa memperpanjang masa berlaku SIM di dua lokasi, yakni ITC Kebon Kelapa dan Ubertos (Ujungberung Town Square), dengan waktu operasional dari 08.00 WIB hingga selesai.
Bagi warga Bekasi, layanan tersedia di Metropolitan Mall Bekasi, yang beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. Karena kuota antrean terbatas, disarankan untuk datang lebih awal.
Sementara itu, warga Bogor dapat melakukan perpanjangan SIM di Mall BTW, dengan waktu pelayanan antara 09.00 WIB dan 12.00 WIB.
Perlu diketahui, layanan SIM Keliling yang disediakan hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif atau belum habis masa berlakunya.
Adapun dokumen yang wajib disiapkan meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi dan asli SIM lama, serta bukti pemeriksaan kesehatan.
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan ditetapkan sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Jadwal SIM Keliling Hari Ini, 21 Oktober 2025: Lokasi Layanan Perpanjangan SIM di Jakarta dan Sekitarnya
Bagi warga DKI Jakarta yang masa berlaku SIM-nya akan segera habis, Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan mobil SIM Keliling pada hari ini, Selasa, 21 Oktober 2025
VIVA.co.id
21 Oktober 2025