Jakarta, VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap fakta mencengangkan, Jawa Barat menjadi provinsi dengan tingkat aduan penipuan (scam) finansial tertinggi di Indonesia. OJK juga menyoroti praktik pinjaman dari bank emok alias rentenir masih marak di wilayah ini.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa sejak pendirian Indonesia Anti-Scam Center (IASC) pada tahun telah menerima lebih dari 270 ribu laporan penipuan finansial. Dengan total kerugian mencapai Rp7 triliun.
Berdasarkann data IASC Nasional, jumlah laporan penipuan khusus di provinsi Jawa Barat mencapai 61.857 aduan. Selama periode Januari hingga September 2025, pengaduan investasi ilegal sebanyak 631 laporan dan pinjaman online (pinjol) ilegal sebanyak 3.051 laporan.
“Salah satu yang tertinggi untuk ketiga kategori itu adalah Jawa Barat. Mungkin karena jumlah penduduknya besar, tapi ini juga jadi alert buat kita semua untuk semakin meningkatkan edukasi dan literasi keuangan di sana,” ungkap Friderica atau yang akrab disapa Kiki dalam acara Financial Expo (Fin Expo) di Rita Supermall Purwokerto, dikutip Rabu, 22 Oktober 2025.
Puncak Bulan Inklusi Keuangan 2025 di Rita Mall Purwokerto
Kiki juga menyoroti masih suburnya praktik bank emok atau rentenir di wilayah Jawa Barat. Modus ini sudah lama dikenal masyarakat tanah air dengan mendatangi langsung ke rumah warga menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan, namun dengan bunga mencekik.
“Rentenir itu kan sudah ada sejak zaman dulu. Tapi bagaimana kita melawan itu, supaya masyarakat tidak terjerat pada berbagai skema-skema yang mencekik leher,” ujar Kiki.
Sebagai langkah pencegahan, OJK mendorong pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) untuk memperluas akses pembiayaan yang legal dan terjangkau bagi masyarakat kecil. Ia menegaskan, meski lembaga keuangan formal tetap harus menjalankan proses Know Your Customer (KYC), kecepatan dan kemudahan akses perlu terus ditingkatkan agar masyarakat tidak bergantung pada pinjaman ilegal.
“Makanya kita menantang PUJK untuk bisa memberikan akses pembiayaan, kredit, dan sebagainya, dengan cara yang cepat, mudah, dan tingkat pengembalian yang reasonable,” kata Kiki
Ia menambahkan, OJK terus berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah agar kepala daerah lebih aware terhadap maraknya kejahatan finansial di wilayahnya. Melalui Satgas Pasti (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal), OJK menggandeng gubernur, bupati, wali kota, hingga aparat penegak hukum setempat untuk memperkuat pengawasan di daerah.
Halaman Selanjutnya
“Ayo kita kroyok sama-sama. Jangan berikan ruang kepada para scammer. Kalau kita diam saja, mereka (renternir) akan semakin merajalela. Kita harus bersinergi dan berkolaborasi untuk melindungi konsumen dan masyarakat Indonesia,” pungkasnya.