VIVA – Dalam upaya melindungi masyarakat dari peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal dan menciptakan iklim usaha yang kondusif, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur (Jatim) I memusnahkan jutaan batang rokok dan ribuan liter minuman keras (miras) ilegal, yang dilaksanakan di PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) di Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, pada Kamis (14/11). Pemusnahan kali ini merupakan hasil penindakan Kanwil Bea Cukai Jatim I pada periode Januari hingga Juli 2024. Pada periode tersebut, Kanwil Bea Cukai Jatim I telah melakukan serangkaian penindakan pelanggaran ketentuan di bidang cukai dengan modus pelanggarannya, antara lain menggunakan pita cukai yang sudah dipakai (bekas), menggunakan pita cukai palsu, dan tanpa dilekati pita cukai (rokok polos). Barang bukti yang dimusnahkan, yaitu 10.405.200 batang rokok dan 2.895,56 liter miras atau minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal dengan perkiraan nilai barang Rp13.067.650.000,00. Kemudian, potensi penerimaan negara yang tidak diperoleh dari barang-barang tersebut sebesar Rp7.868.915.100,00. Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim I, Untung Basuki, menyampaikan bahwa atas penindakan di bidang cukai tersebut telah dilakukan tindak lanjut berupa penyidikan di bidang cukai, ultimum remidium sebagai fiscal recovery sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, serta pengalihan status barang sebagai barang yang menjadi milik negara (BMMN). “Apabila pelaku pelanggaran tidak dikenal atau tidak ditemukan, maka barang hasil penindakan tersebut dialihkan statusnya menjadi BMMN untuk selanjutnya dimusnahkan setelah mendapat izin atau persetujuan dari instansi terkait,” pungkas Untung.
VIVA.co.id 14 November 2024 Berita Terkait
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Aksi arogansi pengemudi yang diduga menodongkan senjata api di jalan Tol Jakarta -Cikampek, Kabupaten Bekasi viral di media sosial.
Satu unit brankas di Perumahan Bukit Golf, Lengkong Wetan, Serpong, Tangerang Selatan, berhasil digondol maling.
Polisi telah berhasil mengungkap pelaku penanaman ganja di sebuah rumah di Pedongkelan, Cengkareng, Jakarta Barat. Pria yang ditangkap tersebut adalah berinisial AJ (36).
Polisi menangkap pasangan suami istri (Pasutri) di Banyuasin, Sumatera Selatan, inisial IH (32) dan SRH (27) lantaran menjadi pengedar sabu.
Perempuan berinisial FW (42) ditetapkan sebatai tersangka atas dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Terpopuler
Update hasil 5 lembaga survei dalam kontestasi Pilkada Jakarta 2024 menjelang debat terakhir, Paslon Pramono-Rano dan Ridwan Kamil-Suswono bersaing ketat
Seorang pria di Tasikmalaya membuat kehebohan setelah cincin batu akik tersangkut di kemaluannya. Kok bisa?
Para tersangka menyebarkan konten video pornografi tersebut melalui telegram grup Meguru Sensei dan Acil Sunda.
Selain itu, KPK juga menyinggung soal penerimaan endorse oleh istri Raffi, Nagita Slavina, yang kerap kali terlibat dalam berbagai kerja sama komersial.
Selengkapnya Partner
Xiaomi dilaporkan tengah menyiapkan peluncuran kacamata AI perdana mereka di kuartal kedua tahun 2025, yang akan diselaraskan dengan perayaan Mi Fan Festival bulan
Apple iPhone 18 Pro hadir dengan teknologi kamera Samsung, menjadikan fitur kamera premium untuk hasil foto lebih profesional.
Pengamat sepak bola nasional Tommy Welly menyarankan agar pertandingan Timnas Indonesia melawan Jepang di lanjutan putaran ketiga Kualifikasi Pial Dunia Zona Asia dimain
Selengkapnya Isu Terkini
Kata Bea Cukai soal Sritex Dapat Izin Lanjutkan Kegiatan Ekspor Impor
Pemerintah sudah menyetujui PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex untuk melanjutkan kegiatan ekspor dan impor meskipun sudah dinyatakan pailit.