Kapendam Bukit Barisan Buka Suara soal Dugaan Penganiayaan Warga hingga Tewas, Anggota TNI Aktif Ikut Jadi Tersangka

11 hours ago 1

Sabtu, 27 Juni 2026 - 08:30 WIB

Jakarta, VIVA – Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) I/Bukit Barisan Kolonel Inf Sandy membenarkan adanya peristiwa dugaan penganiayaan yang melibatkan anggota TNI terhadap seorang warga sipil di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara. Insiden tersebut menyebabkan seorang petani meninggal dunia.

Menurut Sandy, korban merupakan warga yang diduga melakukan pencurian buah sawit di lahan milik PT Agrinas Palma Nusantara. Dugaan penganiayaan terhadap korban kini telah diproses secara hukum oleh kepolisian.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Terjadi penganiayaan warga masyarakat yang terduga mencuri sawit di lahan PT Agrinas Palma Nusantara," kata Sandy saat dikonfirmasi, Jumat, 26 Juni 2026.

Peristiwa tersebut menjadi perhatian setelah korban meninggal dunia akibat dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh sejumlah orang. Pihak Kodam I/Bukit Barisan pun membenarkan adanya keterlibatan anggota TNI dalam kasus tersebut.

Lima Orang Terlibat dalam Kasus

Sandy menjelaskan, insiden dugaan penganiayaan itu dilakukan oleh lima orang. Dari jumlah tersebut, dua di antaranya merupakan anggota TNI, yakni seorang purnawirawan TNI AD dan seorang anggota TNI AD yang masih aktif.

Kedua orang tersebut adalah Serma (Purn) Budiono serta Serma Buana Delly yang saat ini masih berdinas sebagai Babinsa Kodim Gayo Lues di bawah Kodam Iskandar Muda.

Menurut Sandy, seluruh pihak yang diduga terlibat telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Labuhanbatu.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan proses penyelidikan atas kasus yang menyebabkan seorang petani meninggal dunia tersebut.

Polisi Tetapkan Penyebab Kematian

Kapendam I/Bukit Barisan mengungkapkan hasil penetapan tersangka oleh Polres Labuhanbatu menyebut pihak yang menyebabkan korban meninggal dunia adalah Serma (Purn) Budiono.

"Penetapan tersangka oleh Polres Labuhanbatu menyatakan yang menyebabkan kematian adalah Serma (Purn) Budiono," ujar Sandy.

Sementara itu, anggota TNI aktif Serma Buana Delly juga turut diproses hukum. Namun, ia dikenakan pasal yang berbeda berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan kepolisian.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Sandy, saat kejadian berlangsung, Serma Buana Delly berada di lokasi yang berbeda sehingga dikenakan pasal penganiayaan.

"Sedangkan, Serma Buana Delly pada saat kejadian berada ditempat yang berbeda dikenakan pasal penganiayaan," tambahnya.

Halaman Selanjutnya

Anggota TNI Aktif Jalani Proses Hukum

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |