Kapolres Jaksel Kombes Ade Rahmat Bantah Terima Uang Rp400 Juta dari Anak Bos Prodia

4 hours ago 1

Sabtu, 1 Februari 2025 - 11:59 WIB

Jakarta, VIVA – Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Rahmat Idnal membantah pernyataan kuasa hukum anak bos Prodia yang menyebutkan bahwa dia menerima uang Rp400 juta.

Ade Rahmat menyebutkan bahwa memang ada pertemuan terkait dengan permintaan untuk kasus pembunuhan di hotel Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dihentikan.

“(Diduga terima uang Rp400 juta) Nggak benar, nggak benar mas. Bertemu saya langsung ada, ketika dia memohon untuk di-SP3 kasusnya. Kasusnya kan P21," ujar Kombes Pol Ade Rahmat Idnal kepada wartawan, Sabtu, 1 Februari 2025.

Ade Rahmat menjelaskan bahwa dirinya tak bisa membantu soal kasus yang melibatkan nyawa seseorang. Dia mengklaim, pihaknya menolak uang Rp400 juta yang ditawarkan kubu anak bos Prodia.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Rahmat Idnal

"Dia menawarkan untuk di-SP3, ada duit nih masih ada duit 400, 500, tapi saya tolak. Makanya karena ada penolakan itu, kasus dilanjut kan, makanya yang bersangkutan itu jadi marah-marah. Yang ngelanjutin kasus itu ya saya justru," kata Ade Rahmat.

Perwira menengah itu menyebutkan bahwa pertemuannya dengan kubu AN dan BH dilakukan setelah Polres Metro Jaksel menggelar konferensi pers kasus pembunuhan dengan tersangka AN dan BH.

"(Pertemuan) setelah kasusnya dirilis. Ya kan sudah ditangguhkan waktu itu. Maka dia minta di-SP3 karena kasusnya kan sudah lanjut, P21. Saya bilang, tidak bisa. Sampai kapan pun kasus pasti akan saya lanjutkan," ujarnya.

Ade Rahmat juga mengaku dirinya sudah memberikan keterangan kepada Propam Polda Metro Jaya soal kasus dugaan pemerasan ini.

Sebelumnya diwartakan, Kuasa Hukum anak bos Prodia, Romi Sihombing buka suara soal dugaan pemerasaan yang dilakukan oleh dua mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro dan AKBP Gogo Galesung. Dia mengklaim bahwa Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Rahmat Idnal diduga juga ikut menerima uang untuk membebaskan anak bos Prodia, Arif Nugroho dan Bayu Hartanto yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan.

Romi menyebutkan bakal membongkar soal dugaan pemerasan yang diduga dilakukan dua mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Dia menyebut bahwa mulanya ada oknum pengacara yang melakukan pendekatan usai kasus pembunuhan AN dan BH diusut Polres Metro Jaksel. Setelah melakukan pendekatan dengan penegak hukum, lantas penegak hukum itu meminta sejumlah uang.

"Sehingga adalah kesepakatan-kesepakatan. tetapi, pada akhirnya bahwa kesepakatan-kesepakatan itu merupakan akal bulus semua, karena prosesnya tetap lanjut," ujar Romi Sihombing kepada wartawan dikutip Sabtu 1 Februari 2025.

Kemudian, uang kesepakatan itu, kata Romi, mengalir kepada empat penegak hukum di Polres Metro Jaksel. Saat ini keempatnya sudah dipatsus di Polda Metro Jaya.

Romi mengklaim bahwa ada sebuah pertemuan juga dengan Kapolres Metro Jaksel Kombes Ade Rahmat Idnal. Hal itu diketahui usai dirinya bertanya kepada sejumlah saksi.

"Menurut pengakuan dan bukti yang kami miliki, ya kita bicara alat bukti kan berarti ada keterangan saksi. Ada saksi-saksinya yang melihat ada pertemuan (dengan Kapolres Jaksel)," kata dia.

"Di dalam pertemuan itu ada pengakuan bahwa pimpinan ini sudah menerima sejumlah uang," ujarnya.

Romi menduga bahwa ada aliran uang yang  mengalir ke Kombes Ade Rahmat. Dugaan aliran uang itu, menurut Romi, karena diduga ada pecah kongsi sehingga pimpinan Polres Metro Jaksel juga ingin mendapatkan uang.

"Jadi begini, mencuatnya proses penegakan hukum ini, patut diduga terjadinya pecah kongsi. Adanya kecemburuan karena pembagian yang tidak merata sehingga perkara yang selama ini kita anggap disimpan, muncul kembali setelah pertemuan antara klien kami dengan Kapolres," ujarnya.

Romi menyebutkan bahwa dugaan aliran dana yang diterima Kombes Pol Ade Rahmat Idnal sebanyak Rp400 juta.

Halaman Selanjutnya

"(Pertemuan) setelah kasusnya dirilis. Ya kan sudah ditangguhkan waktu itu. Maka dia minta di-SP3 karena kasusnya kan sudah lanjut, P21. Saya bilang, tidak bisa. Sampai kapan pun kasus pasti akan saya lanjutkan," ujarnya.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |