Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Dicopot dan Dipatsus Bareng 6 Anak Buahnya, Ternyata karena Persulit Rehab Pengguna

3 weeks ago 7

Rabu, 1 April 2026 - 00:10 WIB

Pekanbaru, VIVA – Pencopotan Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol M Jacub Nurman Kamaru, karena diduga mempersulit proses rehabilitasi bagi pengguna narkoba.

Bahkan, dia dinilai menyalahgunakan kewenangannya dalam penegakan hukum. Polda Riau mengatakan, tindakan Jacub justru berbanding terbalik dengan prosedur yang seharusnya mempermudah pengguna narkoba mendapatkan rehabilitasi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Dia menyalahgunakan prosedur, yang mestinya dipermudah, dipersulit, kan begitu jadinya. Akhirnya ada orang yang melihat seolah-olah itu adalah tebus,” ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, dikutip Rabu, 1 April 2026.

Tak sendiri, Jacub diduga melakukan pelanggaran tersebut bersama enam anggotanya, yakni AKP Untari, Iptu Harianto, Aipda Jemi, Briptu Herman, Briptu Taufiq, dan Briptu Lukas. Mereka disebut tidak menjalankan standar operasional prosedur (SOP) sebagaimana mestinya.

“Yang dia lakukan itu adalah penyalahgunaan kewenangan. Jadi dia tidak menggunakan SOP yang ada atau melakukan tidak sesuai dengan kewenangan dan adanya penyimpangan,” katanya.

Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pengguna narkoba seharusnya menjalani asesmen terpadu dengan melibatkan Dinas Kesehatan dan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk menentukan langkah rehabilitasi.

Namun dalam praktiknya, Jacub disebut hanya melakukan pemeriksaan awal tanpa melanjutkan ke tahapan yang diwajibkan.

“Nanti setelah itu barulah dilakukan suatu rehabilitasi. Nah, dia tidak. Dia hanya preliminary test, hanya tes saja, memang tidak terbukti, tapi dia tidak menjalankan (prosedur),” ujar dia.

Akibat dugaan pelanggaran tersebut, Jacub resmi dicopot dari jabatannya. Tak hanya itu, ia bersama enam anggotanya juga langsung dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) oleh Polda Riau.

“Sudah, langsung dipatsus. Jadi setelah Hari Raya Idul Fitri langsung dipatsus,” katanya 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Di sisi lain, beredar isu yang menyebut Jacub turut menerima uang Rp200 juta dari tiga pengguna narkoba. Namun, Polda Riau menegaskan informasi tersebut belum terbukti dan masih dalam pendalaman oleh Bidang Propam.

“Belum terbukti itu. Itu makanya justru adanya informasi seperti itu kita dalami, tapi belum ada terbukti itu,” katanya.

Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), Ahmad Sahroni

Sahroni Minta Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Diproses Pidana

Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol M Jacub Nurman Kamaru, dicopot dari jabatannya setelah diduga terlibat dalam praktik pelepasan sejumlah pelaku narkoba.

img_title

VIVA.co.id

31 Maret 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |