Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kalah dalam gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin di PN Jakarta Selatan. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pun buka suara.
Ghufron mengatakan KPK bakal kembali melakukan serangkaian proses pengusutan kasus dugaan korupsi pemberian fee proyek di Kalsel. Dia menilai KPK sudah sesuai dengan prosedur saat menetapkan Sahbirin jadi tersangka, walaupun berujung kalah di praperadilan.
"Kami yakin berdasarkan proses yang telah kami lakukan, serangkaian proses yang kita lakukan, kita sah. Maka kemudian, kalau disalahkan, kita akan memproses kembali," kata Ghufron dikutip pada Rabu 20 November 2024.
Ghufron menjelaskan pimpinan KPK sudah membicarakan kekalahan di praperadilan melawan Sahbirin. Pun, Ghufron setelah ini bersama pimpinan lain bakal memperbaiki proses penanganan perkara tersebut.
"Kami akan melakukan proses kembali dengan perbaiki amar. Artinya proses yang menurut amar putusan praper (praperadilan) itu disalahkan," ujar Ghufron.
Gedung KPK (Foto Ilustrasi)
"Prinsipnya, kita menghormati putusan pengadilan praperadilan. Tentu kemudian kami akan menindaklanjutinya dengan kewenangan KPK," imbuh Ghufron.
Sebelumnya, hakim tunggal PN Jaksel, Afrizal Hady mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang dilayangkan Sahbirin Noor. Ada beberapa hal yang jadi pertimbangan hakim Afrizal.
Salah satunya karena KPK belum mengeluarkan surat pemanggilan kepada Sahbirin Noor. Hakim menilai KPK tidak serius dalam melakukan panggilan terhadap Sahbirin.
"Menimbang bahwa keseluruhan bukti yang diajukan termohon, tidak pernah melakukan pemanggilan secara sah dan resmi terhadap pemohon. Termohon tidak serius dalam melaksanakan pemanggilan," ujar hakim tunggal di ruang sidang, Selasa 12 November 2024.
Hakim juga membeberkan pertimbangan lainnya. Menurut hakim, Sahbirin Noor bukanlah pihak yang ikut kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.
Hal itu juga diperkuat dengan KPK yang menerbitkan surat perintah penangkapan yang berarti Sahbirin bukan orang yang tertangkap.
"Hal ini membuktikan bahwa sebetulnya penyidik berpendapat bahwa pemohon bukan orang yang tertangkap, sehingga diperlukan surat perintah penangkapan, untuk menangkap pemohon," kata dia.
Halaman Selanjutnya
Sebelumnya, hakim tunggal PN Jaksel, Afrizal Hady mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang dilayangkan Sahbirin Noor. Ada beberapa hal yang jadi pertimbangan hakim Afrizal.