Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tengah melakukan tindak lanjut atas laporan dugaan korupsi jual-beli aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur yang berada di daerah Cilandak, Jakarta Selatan. Jual beli aset Pemkab Kutai Timur tersebut diduga menyalahi aturan dan merugikan keuangan negara.
"KPK memastikan menindaklanjuti setiap laporan pengaduan masyarakat yang diterima, dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data dan informasi yang disampaikan oleh pelapor," ujar Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa 5 November 2024.
Tim Jubir KPK Budi Prasetyo
Photo :
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Adapun, tahap awal tindaklanjut laporan dugaan korupsi tersebut dilakukan dengan proses verifikasi dan penelaahan data serta dokumen yang telah masuk di Direktorat Penerimaan Layanan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK. Laporan tersebut nantinya akan dipertimbangkan untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya atau tidak.
"Dalam proses vetifikasi dan telaah ini tim akan memastikan apakah pengaduan tersebut merupakan tindak pidana korupsi dan menjadi ranah kewenangan KPK atau tidak, sebagaimana diatur UU," kata Budi.
KPK, lanjutnya, berpeluang menindaklanjuti laporan tersebut ke tahap penyelidikan jika hasil verifikasi aduan sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Undang-undang. KPK memastikan akan menindaklanjuti laporan masyarakat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Namun, masyarakat juga penting untuk memahami bahwa tindak lanjut KPK atas suatu aduan tidak selalu menggunakan pendekatan penindakan. Namun dapat juga dilakukan tindak lanjut melalui pendekatan pencegahan atau pendidikan," kata dia.
Budi menjelaskan, KPK kerap melakukan pencegahan korupsi yang merugikan keuangan negara dengan melakukan penertiban aset-aset negara. Giat pencegahan tersebut dilakukan oleh tim Direktorat Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup).
"Kedeputian Koordinasi dan Supervisi juga secara intens melakukan pendampingan pada pemerintah daerah, menggunakan instrument Monitoring Centre for Prevention (MCP)," ucap Budi.
"Merujuk pada data MCP pada Kabupaten Kutai Timur tahun 2023, pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD)-nya mendapatkan skor 81," sambungnya.
Sekadar informasi, Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kalimantan Timur (Kaltim) sebelumnya telah melaporkan dugaan adanya mafia tanah aset Pemkab Kutai yang merugikan keuangan negara ke KPK pada Jumat, 25 Oktober 2024.
Ketua PKC PMII Kaltim, Sainuddin sebagai pihak pelapor mengaku masih terus berkomunikasi dengan KPK berkaitan dengan tindaklanjut laporan dugaan korupsi aset Pemkab Kutai Timur tersebut. Sainuddin berharap KPK bisa turun tangan menindaklanjuti dugaan korupsi aset Pemkab Kutai Timur yang merugikan keuangan negara tersebut.
"Tentu kami sangat berharap dalam waktu dekat KPK bisa bergerak dan tanggap untuk menindak lanjuti prihal aduan kami sebagai masyarakat Kalimantan timur yang tidak ingin aset Pemkab/negara hilang dan dimanfaatkan oleh kepentingan pribadi," kata Sainuddin.
"Karena sebagaimana mestinya aset Pemkab ini milik negara dan seharusnya dipergunakan untuk kepentingan umum bukan untuk keuntungan perseorangan," imbuhnya.
Berdasarkan uraian laporan Sainuddin ke KPK, terdapat kongkalikong dalam jual beli aset milik Pemkab Kutai Timur yang berada di Jakarta Selatan. Diduga, jual beli aset Pemkab Kutai Timur itu dilakukan tidak sesuai aturan dan prosedur.
Dugaan kongkalikong tersebut disinyalir dilakukan oleh Sandiana Soemarko melalui PT Wismamas Citraraya dan Pemerintah Daerah Kutai timur. Dugaan kongkalikong itu diduga masuk ke dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Sandiana ini pembeli tanah aset Pemkab melalui PT Wismamas Citraraya tanpa seizin PT KTI yang merupakan BUMD Pemkab Kutai Timur," kata Sainuddin.
Menurut Sainuddin, jual beli antara Sandiana Soemarko melalui PT Wismamas Citraraya sangat janggal. Sebab, sertifikat tanah tersebut ternyata sudah di blokir oleh Pemkab Kutai Timur sebelum dijual. Namun anehnya, kata Sainuddin, tanah tersebut ternyata tetap bisa diperjualbelikan.
"Dugaan saya disini ada banyak pihak yang bermain. Entah itu dari pihak BPN ataupun pihak lainnya. Karena siapa lagi yang bisa membuka pemblokiran tersebut? Ini dugaan saya ya sebagai masyarakat Kalimantan Timur bisa jadi dari BPN ikut bermain," ungkapnya.
Halaman Selanjutnya
Budi menjelaskan, KPK kerap melakukan pencegahan korupsi yang merugikan keuangan negara dengan melakukan penertiban aset-aset negara. Giat pencegahan tersebut dilakukan oleh tim Direktorat Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup).