VIVA – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) Kota Yogyakarta mengungkap kronologi terungkapnya kasus penganiayaan terhadap anak balita di daycare Little Aresha, Sorosutan, Umbulharjo, yang mulai dilaporkan pada Senin 20 April 2026.
Kasus ini terkuak setelah seorang pengasuh melaporkan dugaan kekerasan kepada pihak terkait, yang kemudian ditindaklanjuti melalui koordinasi lintas instansi hingga dilakukan penggerebekan oleh kepolisian.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Kepala DP3AP2 Kota Yogyakarta, Retnaningtyas, menjelaskan bahwa pelapor merupakan pengasuh di daycare tersebut yang menyaksikan langsung dugaan kekerasan terhadap anak-anak. Pelapor kemudian mengundurkan diri sambil mengumpulkan bukti sebelum akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Yogyakarta.
“Pelapor melihat kejadian-kejadian kekerasan di sana, kemudian pelapor memantapkan diri untuk resign sambil berusaha mengumpulkan bukti dan akhirnya lapor ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Yogyakarta,” ujar Retnaningtyas saat dihubungi wartawan, Sabtu 25 April 2026.
Setelah menerima laporan, KPAID Kota Yogyakarta berkoordinasi dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Yogyakarta untuk menindaklanjuti dugaan penganiayaan tersebut. Langkah ini kemudian dilanjutkan dengan rapat koordinasi yang melibatkan berbagai pihak di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta pada Kamis 23 April 2026.
Dalam rapat tersebut, diketahui bahwa daycare dan taman kanak-kanak yang bersangkutan tidak memiliki izin operasional. Temuan ini menjadi salah satu dasar untuk melakukan tindakan lanjutan.
Pada Jumat 24 April 2026, pihak kepolisian dari Polresta Yogyakarta melakukan penggerebekan di lokasi daycare dari siang hingga malam hari. Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penegakan hukum atas dugaan kekerasan yang terjadi.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
DP3AP2 Kota Yogyakarta juga telah berkoordinasi dengan berbagai perangkat daerah untuk penanganan lanjutan. Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Yogyakarta membuka posko pengaduan bagi orang tua korban melalui layanan hotline serta mensosialisasikan informasi tersebut melalui media sosial.
Selain itu, UPT PPA akan memberikan pendampingan kepada korban dan orang tua, baik secara psikologis maupun hukum. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pemulihan serta perlindungan bagi anak-anak yang terdampak.
Halaman Selanjutnya
Sebagai tindak lanjut, pada Senin 27 April 22026 dijadwalkan dilakukan asesmen awal dan advokasi kepada orang tua korban untuk menentukan langkah penanganan berikutnya.

3 hours ago
1



























