MAKI Minta KPK Dalami Pertemuan Abdul Gani Kasuba dengan Anak Pengusaha Tambang

1 day ago 3

Rabu, 20 November 2024 - 20:09 WIB

Jakarta, VIVA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendalami pertemuan Gubernur Maluku Utara nonaktif, Abdul Gani Kasuba (AGK) dengan KJ.

Diketahui, Kenneth Jehezkiel merupakan anak Komisaris Utama PT. Mineral Trobos, David Glen Oei. Sedangkan, David Glen sudah menjalani pemeriksaan oleh Penyidik KPK di Gedung KPK pada Selasa, 8 Oktober 2024.

"Iya betul (KPK harus mendalami pertemuan Abdul Gani Kasuba dengan Kenneth), statement untuk mendalami," kata Boyamin saat dihubungi wartawan pada Rabu, 20 November 2024.

David Glen usai rampung diperiksa KPK sebagai saksi kasus Eks Gubernur Maluku Utara

Photo :

  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Namun, Boyamin tetap meminta KPK untuk mengedepankan azas praduga tak bersalah atau presumption of innocence terhadap Kenneth yang bertemu dengan terdakwa kasus korupsi Abdul Gani Kasuba.

"Tetap pegang azas praduga tak bersalah," ujarnya.

Di samping itu, Boyamin juga meminta KPK tidak hanya berhenti terhadap tersangka Abdul Gani Kasuba dan mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif alias Ucu saja dalam kasus tersebut. Menurut dia, KPK harus mengusut tuntas.

"Betul (usut sampai tuntas)," tegas dia.

Diketahui, Komisaris Utama PT. Mineral Trobos, David Glen Oei telah memenuhi panggilan Penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Gubernur Maluku Utara nonaktif, Abdul Gani Kasuba di Gedung KPK pada Selasa, 8 Oktober 2024. Usai diperiksa, David Glen bungkam.

“Saksi didalami terkait dengan kepemilikan aset tersangka AGK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan Selasa, 8 Oktober 2024.

Diketahui, ada puluhan perusahaan dari 57 blok tambang yang izinnya diloloskan oleh Eks Ketua DPD Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif. Hal itu terungkap lewat persidangan Muhaimin Syarif.

Sementara Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa Muhaimin Syarif memang mengurusi sejumlah perusahaan untuk diloloskan di wilayah Maluku Utara. Muhaimin Syarif bisa meloloskan sejumlah perusahaan tersebut karena kongkalikong dengan Abdul Gani Kasuba.

"Muhaimin Syarif ini memang mengurusi beberapa orang," ujar Asep Guntur.

Asep menuturkan, jika ada pihak yang ingin mengurus izin perusahaan terutama di bidang tambang bisa diurusi dengan mulus oleh MS. Termasuk diduga sejumlah perusahaan milik David Glen.

"Memang perusahaannya bukan punya intinya bukan milik dia aja (David Glen). Ada yang miliknya dia (MS) ada yang miliknya David," ungkapnya.

Sementara Pegawai Kementerian ESDM, Cecep dalam keterangannya sebagai saksi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate menyebut ada ratusan WIUP atau blok tambang yang diurus terdakwa Muhaimin Syarif bersama dua Kepala Dinas di Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Berdasarkan rekapan data yang dikantongi Kementerian ESDM, kata Cecep, mulai dari tahun 2021 itu sebanyak 107 usulan WUP yang diurus dan ada empat blok tambang yang disetujui.

“107 usulan penetapan WIUP, beberapa usulan sudah ada PT-nya. Kalau dalam aturan itu tidak ada penyebutan nama PT. Oleh karena itu, di tahun 2022, kita sampaikan rekapan WIUP dari Gubernur Maluku Utara itu ada catatan yaitu saling tumpang tindih,” kata Cecep pada Kamis, 14 November 2024.

Seingat Cecep, sejumlah WUP yang disetujui adalah Blok Marimoi, Lelilef Sawi, Fpli dan Kaf. Keempat itu sudah diterbitkan dan sudah pada WUP eskplorasi dengan jangka waktu 8 tahun. 

“Iya saya pernah ketemu Kadis PTSP, dan saya dikasih tahu bahwa Pak Ucu (Muhaimin Syarif) itu staf ahli atau tenaga ahli Gubernur Abdul Gani Kasuba. Pada saat itu, Pak Ucu tanyakan perkembangan enam sampai tujuh blok tambang,” ungkapnya.

Halaman Selanjutnya

“Saksi didalami terkait dengan kepemilikan aset tersangka AGK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan Selasa, 8 Oktober 2024.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |