Manfaat dan Keunggulannya Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

3 hours ago 1

Kamis, 16 Januari 2025 - 10:32 WIB

VIVA – Program Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan merupakan upaya negara memberikan perlindungan sosial dalam memastikan kesejahteraan pekerja ketika memasuki usia pensiun. Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015, Jaminan Pensiun adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Berikut adalah manfaat utama Jaminan Pensiun yang pada tahun ini melalui peraturan pemerintah yang sama ditetapkan pada usia 59 tahun:

Penghasilan di Masa Pensiun

Program Jaminan Pensiun akan memberikan penghasilan bulanan bagi peserta setelah memasuki usia pensiun layaknya program pensiun yang diterima Pegawai Negeri Sipil (PNS), sehingga keinginan pekerja swasta untuk menikmati masa pensiunnya yang layak dapat dipenuhi melalui program ini.

Besaran manfaat Jaminan Pensiun dihitung berdasarkan rumus yang mempertimbangkan jumlah total iuran yang telah dibayarkan, masa kerja, dan usia pensiun saat manfaat mulai diterima.

Menurut data, manfaat Jaminan Pensiun yang diterima peserta BPJS Ketenagakerjaan setiap bulannya per tahun 2024 adalah manfaat minimum sebesar Rp393.500 dan manfaat maksimum Rp4.718.200.

Perlindungan Bagi Keluarga Saat Meninggal dan Cacat Total

Tidak hanya bermanfaat bagi pekerja, keluarga atau ahli waris, termasuk pasangan sah, anak kandung hingga usia 23 tahun, atau orang tua peserta juga berhak menerima manfaat jika peserta meninggal dunia, ini merupakan wujud perlindungan menyeluruh tidak hanya bagi pekerja namun kepada keluarga dari peserta.

Selain itu juga, peserta yang mengalami cacat total tetap berhak atas manfaat pensiun tanpa memandang masa iuran. Hal ini memberikan jaminan finansial meskipun terjadi hal tak terduga kepada peserta. Sehingga dapat dikatakan waktu penerimaan manfaat Jaminan Pensiun tidak serta merta hanya mengikuti usia pensiun, namun juga akan menyesuaikan kondisi peserta itu sendiri.

Berdasarkan ketentuan, besaran iuran dari program Jaminan Pensiun adalah 3% dari upah bulanan peserta, dengan 2% ditanggung pemberi kerja atau perusahaan dan 1% oleh peserta atau pekerja itu sendiri. Program Jaminan Pensiun juga memiliki batas maksimum upah yang pada tahun 2024 sebesar Rp10.042.300 dan akan terus disesuaikan secara berkala.

Melalui pengelolaan dana yang profesional dan manfaat yang paripurna bagi peserta, program Jaminan Pensiun adalah langkah penting bagi setiap pekerja Indonesia untuk menjamin masa depan yang lebih aman bagi dirinya dan keluarga.

Halaman Selanjutnya

Tidak hanya bermanfaat bagi pekerja, keluarga atau ahli waris, termasuk pasangan sah, anak kandung hingga usia 23 tahun, atau orang tua peserta juga berhak menerima manfaat jika peserta meninggal dunia, ini merupakan wujud perlindungan menyeluruh tidak hanya bagi pekerja namun kepada keluarga dari peserta.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |