Menaker Segera Buat Surat Edaran Imbauan WFH Buat Pekerja Swasta-BUMN

10 hours ago 1

Rabu, 1 April 2026 - 00:27 WIB

Jakarta, VIVA Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan pihaknya akan segera mengumumkan terkait Surat Edaran (SE) imbauan Work From Home (WFH) dan Program Optimasi Energi di tempat kerja bagi perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta Badan Usaha Milik Negara (BUMD).

"Terkait dengan Surat Edaran (SE) dan Program Optimasi Energi di tempat kerja, untuk perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD, segera kita akan umumkan ke teman-teman media dan publik," ujar Yassierli dalam konferensi pers yang dipantau secara daring di Jakarta, Selasa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pemerintah resmi menerapkan kebijakan WFH bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada hari Jumat untuk setiap pekannya, yang akan mulai berlaku 1 April 2026 dan akan dievaluasi setelah dua bulan pelaksanaan.

"Penerapan work from home bagi ASN di instansi pusat dan daerah yang dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat yang diatur melalui surat edaran (SE) dari MenpanRB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) dan SE Mendagri (Menteri Dalam Negeri)," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Tidak hanya bagi ASN, pemerintah juga memberikan imbauan WFH serta Program Optimasi Energi di tempat kerja bagi perusahaan swasta, BUMN, serta BUMD.

Adapun, peraturan akan dituangkan melalui SE Menteri Ketenagakerjaan, dengan tetap mempertimbangkan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha.

Namun demikian, Menko Airlangga merincikan sejumlah sektor yang dikecualikan dari kebijakan WFH, diantaranya sektor layanan publik seperti kesehatan, keamanan, dan kebersihan.

Selain itu, juga sektor strategis seperti industri, energi, air, bahan pokok, makanan dan minuman, perdagangan, transportasi, logistik, dan keuangan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Di bidang pendidikan, kegiatan belajar-mengajar untuk jenjang dasar hingga menengah tetap dilakukan secara tatap muka selama lima hari dalam seminggu tanpa pembatasan kegiatan.

Sementara itu, untuk jenjang pendidikan tinggi, khususnya semester empat ke atas, pelaksanaannya bakal menyesuaikan kebijakan kementerian terkait. (Ant)

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto

Menko Airlangga: WFH ASN Bisa Hemat APBN Rp6,2 Triliun

Pemerintah resmi menetapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) untuk aparatur sipil negara (ASN) selama satu hari dalam satu pekan pada hari Jumat.

img_title

VIVA.co.id

1 April 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |