Mengenaskan! Bus Kembali Menjadi Pencabut Nyawa Berjalan

12 hours ago 1

Kamis, 9 Januari 2025 - 12:47 WIB

Jakarta, VIVA –  Kecelakaan yang melibatkan bus terus berulang kembali, seolah menjadi pencabut nyawa di jalanan. Terbaru adalah bus pariwisata yang menyebabkan kecelakaan beruntun hingga merenggut 4 korban jiwa dan puluhan luka-luka.

Kecelakaan terjadi sekitar pukul 19.15 WIB di Jalan Imam Bonjol, Kota Batu, ketika bus pariwisata dengan nomor polisi DK 7942 GB yang membawa rombongan pelajar dari SMK TI Bali Global Badung melaju di jalan menurun. Bus kehilangan kendali dan menabrak enam kendaraan roda empat serta sepuluh kendaraan roda dua.

Lokasi kecelakaan maut bus dengan sejumlah kendaraan di Kota Batu.

Photo :

  • VIVA.co.id/Uki Rama (Malang)

Direktur Lalu Lintas Polda Jatim Kombes Pol Komarudin menjelaskan bahwa hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) sementara menunjukkan adanya indikasi sistem pengereman bus bermasalah. Kecelakaan tersebut mengakibatkan empat orang meninggal dunia, termasuk seorang bayi.

VIVA Otomotif pun melakukan pengecekan bus pariwisata yang rombongan sebanyak 46 orang itu lewat aplikasi Mitra Darat. Hasilnya cukup mencengangkan, bus dengan pelat nomor DK 7942 GB itu tak memiliki izin dan uji kir sudah kedaluwarsa.

Bus itu terdaftar atas nama PT Purnayasa Trans wisata dan bermerek Hino dengan tipe RN*JSKA-SJJ/RN285. Terakhir melakukan pelaksanaan uji berkala pada 15 Juni 2023 di Dishub Provinsi DKI Jakarta, dan sudah kedaluawarsa sejak 15 Desember 2023.

Fakta uji KIR dan angkutan bus maut di Kota Batu

Photo :

  • Aplikasi Mitra Darat

Parahnya lagi, bus yang memiliki 42 kursi itu izin angkutannya sudah habis sejak 26 April 2020 dan belum diperpanjang. Sementara itu, Pihak kepolisian akan melanjutkan penyelidikan dengan metode Traffic Accident Analysis (TAA) untuk menentukan penyebab pasti kecelakaan.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan sendiri sudah meminta inas Perhubungan Provinsi/Kabupaten/Kota untuk membenahi database kendaraan-kendaraan bus agar dapat lebih mengawasi armada mana yang Uji KIR nya masih aktif dan sudah mati. 

Petugas uji KIR diharapkan bisa mengingatkan pemilik bus yang tidak melakukan perpanjangan uji KIR. Di samping itu, Ia juga meminta kepada pihak kepolisian untuk melakukan law enforcement bagi bus yang tidak sesuai persyaratan teknis laik jalan.

Hal tersebut tidak hanya kepada sopir melainkan juga pengusaha atau pemilik kendaraan agar menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk mengedepankan aspek keselamatan dan keamanan. Penumpang juga diharapkan untuk selalu mengecek kelaikan jalan setiap armada bus yang akan digunakan melalui aplikasi Mitra Darat atau spionam.dephub.go.id. 

Halaman Selanjutnya

Parahnya lagi, bus yang memiliki 42 kursi itu izin angkutannya sudah habis sejak 26 April 2020 dan belum diperpanjang. Sementara itu, Pihak kepolisian akan melanjutkan penyelidikan dengan metode Traffic Accident Analysis (TAA) untuk menentukan penyebab pasti kecelakaan.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |