Jakarta, VIVA – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, resmi menunjuk Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Alexander Sabar sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).
Ia akan mengawasi ruangan dan aktivitas digital di Indonesia.
Alexander Sabar punya pengalaman bidang intelijen, reserse, dan siber di Badan Reserse dan Kriminal atau Bareskrim Polri, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Badan Narkotika Nasional (BNN), Detasemen Khusus atau Densus 88 Antiteror Polri.
Dengan begitu, dirinya memiliki latar belakang penegakan hukum, pengawasan dunia maya, dan penanganan kasus kejahatan digital yang sejalan dengan tanggung jawab Kemenkomdigi menghadapi tantangan era digital saat ini.
Tantangan yang dimaksud mencakup pencurian data, penyebaran konten ilegal, hingga judi online yang dirasakan membutuhkan kolaborasi erat antar lembaga, khususnya dengan aparat penegak hukum.
Menkomdigi Meutya Hafid berharap penugasan Brigjen Pol Alexander Sabar dapat mempercepat upaya bersih-bersih di dalam tubuh Kemenkomdigi dari ancaman kejahatan digital sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap keamanan ruang digital di Indonesia.
“Kolaborasi antara Komenkomdigi dan lembaga penegak hukum sangat diperlukan, terutama dalam situasi genting seperti sekarang untuk merespons ancaman digital yang makin kompleks, terutama pada isu judi online yang sangat merugikan masyarakat,” ujarnya di Jakarta, Senin, 25 November 2024.
Penugasan Alexander Sabar juga merupakan implementasi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 174 Tahun 2024 tentang Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).
Mandat yang secara khusus mencerminkan perubahan nomenklatur Kemenkomdigi sebagai respons terhadap dinamika dan tantangan era transformasi digital, di mana dibentuk satu kedirjenan baru yang mengawasi kejahatan di ruang digital.
Sebelum bertugas di Kemenkomdigi, ia menjabat sebagai Direktur Intelijen Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Densus 88 Antiteror, serta Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Intelijen Direktorat Penindakan BNPT.
Alexander Sabar ditunjuk berdasarkan Surat Perintah Kapolri dengan Nomor Sprin/3346/XI/KEP./2024 Tanggal 18 November 2024, sebagai Perwira Tinggi (Pati) Bareskrim Polri, yang sekarang bertugas di BNN, untuk melaksanakan tugas sebagai Plt Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemenkomdigi.
Halaman Selanjutnya
Penugasan Alexander Sabar juga merupakan implementasi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 174 Tahun 2024 tentang Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).