Rizky Febian dan Mahalini Dianggap Tidak Sah dan Harus Menikah Ulang, Ini Kata Pengadilan Agama

3 hours ago 2

Selasa, 26 November 2024 - 05:22 WIB

Jakarta, VIVA – Pasangan selebriti Rizky Febian dan Mahalini harus kembali menikah ulang. Permohonan isbat nikah yang mereka ajukan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA Jaksel) resmi ditolak. 

Majelis hakim menilai bahwa pernikahan yang telah mereka lakukan sebelumnya tidak sah secara agama.

Alasan utama penolakan ini adalah ketidaksesuaian penunjukan wali nikah. Wali nikah yang memimpin akad nikah mereka tidak memenuhi syarat yang ditetapkan dalam undang-undang perkawinan.

"Majelis hakim mengambil keputusan bahwasannya pernikahan yang dilaksanakan ada salah satu rukun nikah yang tidak terpenuhi. Salah satunya wali yang menikahkan bukan wali yang berhak," ungkap Suryana, Humas PA Jaksel pada Selasa, 26 November 2024.

Suryana menjelaskan bahwa wali nikah yang sah harus memenuhi salah satu dari dua kriteria, yaitu wali nasab atau wali hakim. Namun, dalam kasus Rizky Febian dan Mahalini, wali nikah yang ditunjuk adalah seorang ustaz yang bertindak sebagai wali hakim, namun penunjukan tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Wali yang menikahkannya adalah ustaz. Ustaz itu menikahkan mengatasnamakan wali hakim. Tetapi sebetulnya, dalam undang undang perkawinan sudah jelas ada dua kriteria, satu wali nasab, satu wali hakim," lanjutnya.

Akibat putusan ini, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini dianggap tidak sah secara negara. Untuk itu, keduanya harus melakukan akad nikah ulang dengan prosedur yang benar dan melibatkan wali nikah yang sah.

Rizky Febian dan Mahalini dalam upacara adat Mepamit

Photo :

  • Instagram @mahaliniraharja

"Bagaimana itu produknya? Kalau contohnya pernikahan kurang rukun nikahnya, berarti kan pernikahannya jadi tidak sah. Maka jalan keluarnya secara hukum karena dianggap ketidaktahuan dia harus menikah ulang,” jelas Suryana.

Meskipun pernikahan tidak sah secara hukum, Suryana menegaskan bahwa status hubungan Rizky Febian dan Mahalini secara sosial masih dianggap sebagai suami istri. Namun, secara hukum, pernikahan mereka tidak diakui.

"Sebetulnya statusnya tetap suami-istri, tetapi kan kalau pandangan hukum anggapan dia sudah sah karena tidak mengerti. Anggapannya tidak ada masalah. Dia sih tidak tahu-menahu, tahu beres aja," tutupnya.

Halaman Selanjutnya

Akibat putusan ini, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini dianggap tidak sah secara negara. Untuk itu, keduanya harus melakukan akad nikah ulang dengan prosedur yang benar dan melibatkan wali nikah yang sah.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |