Mentan Amran Tahan Izin Impor 5 Perusahaan Akibat Tolak Serap Produk Susu Peternak

1 week ago 5

Senin, 11 November 2024 - 16:59 WIB

Jakarta, VIVA – Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman menegaskan, pihaknya menahan sementara rekomendasi impor 5 perusahaan susu, sebagai imbas dari adanya kasus pembuangan susu oleh para peternak susu sapi perah akibat tidak diserap oleh industri pengolahan susu (IPS).

Hal itu diutarakannya, usai menggelar rapat bersama Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dan sejumlah stakeholder sektor persusuan seperti pelaku industri pengolahan susu, importir, koperasi, gabungan kelompok ternak (Gapoknak), dan para peternak.

Dia mengatakan, meskipun sebelumnya Kementan telah melepas kembali rekomendasi impor bagi sejumlah perusahaan lainnya, namun penahanan rekomendasi impor bagi kelima perusahaan ini akan dilakukan sampai suasana kembali kondusif.

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman

Photo :

  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

"Sementara ini ada 5 perusahaan yang impornya kami tahan dulu," kata Amran dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin, 11 November 2024.

Tak hanya itu, Mentan Amran bahkan mengancam tak akan segan untuk mencabut izin impor kelima perusahaan itu, apabila mereka masih enggan menyerap susu dari para peternak sapi perah rakyat.

"Kalau dari lima ada yang masih mencoba, aku cabut izinnya dan tidak boleh impor lagi," ujar Amran.

Meski tak menyebut siapa saja kelima perusahaan yang dimaksudnya itu, namun Amran memastikan bahwa kelimanya telah meneken pernyataan yang ditandatangani bersama terkait hal tersebut.

Peternak sapi di Boyolali buang susu segar imbas tak laku

Sebagai bentuk monitoring, Amran memastikan bahwa selanjutnya pemerintah akan menggelar evaluasi dalam kurun waktu 1-2 pekan ke depan. Dia berharap, para perusahaan itu akan segera mematuhi untuk menyerap susu dari para peternak sapi perah rakyat.

"Kalau sudah sepakat, sudah damai, saya kira sudah selesai," ujarnya.

Halaman Selanjutnya

Meski tak menyebut siapa saja kelima perusahaan yang dimaksudnya itu, namun Amran memastikan bahwa kelimanya telah meneken pernyataan yang ditandatangani bersama terkait hal tersebut.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |