Meta Minta Perpanjangan Waktu ke Komdigi Bahas PP Tunas

4 weeks ago 17

Sabtu, 4 April 2026 - 00:13 WIB

Jakarta, VIVA – Kepala Kebijakan Publik, Indonesia dan Filipina Meta Berni Moestafa mengatakan telah meminta persetujuan perpanjangan waktu untuk bertemu dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait rencana diskusi regulasi Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

"Kami meminta perpanjangan waktu dan telah menerima persetujuan untuk bertemu dengan Komdigi di minggu depan untuk mendiskusikan rencana kami terkait regulasi PP Tunas," kata Berni dalam pernyataan resmi yang diterima dan dikonfirmasi di Jakarta pada Jumat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tanggapan ini merupakan respons dari Meta atas surat panggilan kedua yang dilayangkan Kemkomdigi kepada Meta karena menilai platform digital raksasa teknologi tersebut belum memenuhi ketentuan dalam PP Tunas.

Berni mengatakan pihaknya akan mendiskusikan rencana terkait regulasi PP Tunas dengan Kemkomdigi sebagai komitmen perusahaan tersebut untuk melindungi anak dan remaja di platform digital.

"Kami berkomitmen untuk melindungi anak remaja di dalam platform kami dan akan menyampaikan informasi selanjutnya," kata Berni.

Sebelumnya pada Kamis 2 April, Kemkomdigi telah melayangkan surat panggilan kedua untuk Meta selaku pemilik platform Threads, Instagram, dan Facebook dan Google selaku pemilik YouTube.

Panggilan ini dilakukan karena keduanya belum memenuhi panggilan pertama untuk menjalani pemeriksaan mengenai kepatuhan terhadap peraturan pelindungan anak di ruang digital.

Kemkomdigi menekankan bahwa kepatuhan terhadap aturan pelindungan anak bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan tanggung jawab yang berdampak langsung pada keselamatan anak di ruang digital.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kemkomdigi terus melakukan pengawasan dan menyiapkan langkah lanjutan apabila ketidakpatuhan penyedia platform digital terhadap PP Tunas berlanjut.

Menurut Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 tahun 2026, penyedia platform yang tidak mematuhi aturan bisa dikenai sanksi administratif berupa teguran, penghentian akses sementara, hingga pemutusan akses. (Ant)

Ilustrasi anak menggunakan ponsel bersama orang tua

Regulasi Saja Tak Cukup: Peran Orang Tua dalam Menyempurnakan PP TUNAS

Melihat kompleksitas tantangan tersebut, pemerintah Indonesia menghadirkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik

img_title

VIVA.co.id

1 April 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |