Meutya Hafid: Berantas Judi Online Tidak Cukup Kalau Hanya Blokir Konten Saja

2 weeks ago 6

Selasa, 5 November 2024 - 15:55 WIB

Jakarta, VIVA – Menteri Komunikasi dan Digital Atau Menkomdigi, Meutya Hafid mengatakan pemberantasan judi online tidak cukup hanya dengan melakukan pemblokiran konten saja. Hal itu ditegaskan Meutya dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 5 November 2024.

"Pada dasarnya pemblokiran konten negatif (judi online) ini tidak cukup, maka ini tidak cukup kalau hanya dilakukan pemblokiran saja," kata Meutya dalam ruang rapat Komisi I.

Meutya menyebut, perlu audit sistem termasuk sumber daya manusia (SDM) sebagai langkah lanjutan pemberantasan judi online tersebut.

"Lebih lanjutnya tentu audit sistem, audit SDM itu juga tengah kami lakukan. Namun demikian kami juga berhati-hati pak ketua karena saat ini juga kepolisian tengah masuk, jadi tentu audit sistem kita belum bisa dilakukan perubahan sistem karena sistem yang sekarang juga mungkin menjadi objek dari pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian," jelas politisi Partai Golkar tersebut. 

"Artinya kita melihat dulu permasalahannya apa, Namun kami belum dapat melakukan pembaharuan khusus terkait sistem teknologi, karena saat ini masih ada kemungkinan dilakukan atau menjadi objek dari pengembangan penyidikan," tandas Meutya.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menangkap 2 orang tersangka baru dalam kasus perlindungan judi online, yang melibatkan pegawai hingga staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, dua tersangka baru dari total 16 orang tersangka itu berasal dari kalangan berbeda, yakni satu orang tersangka dari pihak Komdigi dan satu orang lainnya merupakan warga sipil.

"Kita telah melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka lainnya. Terdiri dari satu orang Komdigi dan satu orang sipil. Jadi, jumlah tersangka 16 orang," kata Wira kepada media, Minggu, 3 November 2024.

Meski demikian, Wira tidak merinci mengenai identitas pelaku serta kronologi penangkapan keduanya.

Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pihaknya akan terus menangkap para pelaku yang terlibat, sekaligus menyita aset-aset hasil kejahatan tersebut

"Dan Akan dikembalikan ke negara," ujarnya.

Halaman Selanjutnya

"Kita telah melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka lainnya. Terdiri dari satu orang Komdigi dan satu orang sipil. Jadi, jumlah tersangka 16 orang," kata Wira kepada media, Minggu, 3 November 2024.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |