Nanang Gimbal Pembunuh Artis ‘Mak Lampir’ Sandy Permana Dituntut 15 Tahun Penjara

8 hours ago 3

Jumat, 31 Oktober 2025 - 11:39 WIB

Kabupaten Bekasi, VIVA – Pembunuh Artis Sandy Permana, yakni Nanang Irawan alias Nanang Gimbal, dituntut 15 tahun penjara.

Dia dinilai terbukti menghabisi nyawa sang artis karena dendam lama yang memuncak jadi amarah. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Cikarang, Kamis, 30 Oktober 2025. Dalam berkas tuntutannya, jaksa menyebut Nanang terbukti melakukan pembunuhan sebagaimana diatur Pasal 338 KUHP.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Nanang Irawan alias Gimbal dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan," demikian tertulis dalam sistem SIPP PN Cikarang, dikutip Jumat, 31 Oktober 2025.

Adapun motif di balik aksi pembunuhan yang dilakukan Nanang Gimbal terhadap aktor Sandy Permana karena merasa sakit hati atas perlakuan Sandy Permana. Tersangka, merasa direndahkan usai ditatap secara sinis oleh Sandy Permana. Tersangka juga mengaku, pria yang pernah main Sinetron 'Mak Lampir' ini sempat meludah ke arahnya.

Nanang Gimbal dipastikan melakukan aksinya tanpa pengaruh narkoba atau alkohol. Hasil tes urine yang dilakukan terhadap Nanang menunjukkan bahwa ia sepenuhnya sadar saat menghabisi nyawa Sandy.

Polisi tak menemukan bukti konsumsi alkohol atau zat terlarang lainnya terkait perbuatannya. Atas dassr itu, Nanang Gimbal dijerat dengan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan dan/atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Dengan tuduhan ini, ia terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.

Pelaku ditangkap tim gabungan. Penangkapan dilakukan oleh Subditektorat Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Polres Kabupaten Bekasi, pada Rabu, 15 Januari 2025.

Diketahui, Sandy Permana ditemukan tewas di pinggiran Jalan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Minggu, 12 Januari 2025. Dia pertama kali ditemukan sekira pukul 07.00 WIB pagi. Sandy ditemukan dalam kondisi bersimbah darah oleh tetangga.

Malu Hamil di Luar Nikah, Sejoli Ini Tega Lakban Mulut Bayi dan Buang ke Jalan

Miris! Pasangan Ini Tega Lakban Mulut Bayi dan Buang ke Jalan Gegara Malu Hamil di Luar Nikah

Tragedi di Karawang: sejoli muda tega membunuh dan membuang bayi hasil hubungan di luar nikah karena malu. Polisi tangkap pelaku dalam 24 jam dan ancam hukuman 15 tahun.

img_title

VIVA.co.id

30 Oktober 2025

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |