Ngaku Kerja Sama Pengadaan Kopi dengan Pemkot, Ibu Rumah Tangga Tipu Korban hingga Rp4 Miliar

3 weeks ago 16

Selasa, 31 Maret 2026 - 09:56 WIB

Pagar Alam, VIVA – Polres Pagar Alam melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan yang dilakukan seorang ibu rumah tangga berinisial Elp, warga Kuripan Babas, Kecamatan Pagar Alam Utara, Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan (Sumsel).

Kasus ini melibatkan modus kerja sama fiktif pengadaan kopi yang mengatasnamakan Pemerintah Kota Pagar Alam, dengan total kerugian korban mencapai Rp4,03 miliar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasat Reskrim Polres Pagar Alam, Iptu Heriyanto, didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur, mengungkapkan bahwa kasus tersebut terungkap berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/249/XII/2025/Sat Reskrim/Polres Pagar Alam tertanggal 2 Desember 2025, dengan pelapor Fitriah Hariani (44), warga Desa Penantian, Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat.

“Kasus ini merupakan tindak pidana penipuan dan/atau perbuatan curang dengan modus menawarkan kerja sama fiktif pengadaan kopi untuk Pemkot Pagar Alam,” ujar Iptu Mansyur, Senin (30/3/2026).

Ia menjelaskan, kejadian bermula pada Juni 2025 saat tersangka menawarkan kerja sama kepada korban untuk penjualan kopi, dengan alasan kebutuhan roasting kopi untuk Pemerintah Kota Pagar Alam.

"Tersangka mengaku memiliki izin langsung dari Walikota dan menjanjikan sistem pembayaran setiap dua minggu. Korban yang percaya kemudian mengirimkan kopi dalam jumlah besar secara bertahap hingga puluhan ton," ucapannya.

Pada tahap awal, pembayaran sempat dilakukan meski tidak tepat waktu. Namun, seiring berjalannya waktu, pembayaran mulai tersendat. Tersangka berdalih adanya keterlambatan anggaran serta pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Tersangka juga sempat menunjukkan surat yang mengatasnamakan Pemkot Pagar Alam. Setelah dilakukan pengecekan, surat tersebut tidak benar atau palsu,” ungkapnya.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa kopi milik korban tidak digunakan untuk kebutuhan pemerintah, melainkan dijual kembali ke sejumlah gudang kopi di wilayah Kota Pagar Alam.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp4.030.000.000.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Polisi kemudian mengamankan tersangka pada Selasa, 17 Maret 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di ruang Unit Pidum Satreskrim Polres Pagar Alam saat memenuhi panggilan penyidik.

"Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti, perbuatan tersangka memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP,” tegas Iptu Mansyur.

Halaman Selanjutnya

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen transaksi, nota penjualan kopi, serta surat yang diduga dipalsukan.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |