VIVA – Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono mengatakan, saat ini pemerintah tengah menyiapkan berbagai insentif untuk mendorong daya saing industri galangan kapal nasional.
"Termasuk, kemudahan fiskal dan regulasi guna menekan biaya produksi dan meningkatkan permintaan pembangunan kapal dalam negeri," kata Ogi dalam keterangannya, Senin, 30 Maret 2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK Ogi Prastomiyono.
Photo :
- Raden Jihad Akbar/VIVA.
Sinergi kebijakan tersebut diakuinya membuat OJK optimistis bahwa industri asuransi juga akan semakin berkembang, seiring meningkatnya aktivitas ekonomi di sektor maritim nasional.
Menurutnya, dengan memberikan insentif bagi industri galangan kapal, maka hal ini berpotensi menjadi katalis positif bagi pertumbuhan industri asuransi nasional.
Ogi menjelaskan, meningkatnya aktivitas di sektor galangan kapal akan membuka peluang baru bagi industri asuransi, khususnya dalam pengembangan produk yang berkaitan dengan sektor maritim.
Beberapa lini usaha yang diperkirakan terdorong antara lain asuransi marine hull atau perlindungan badan kapal, marine cargo untuk perlindungan barang, serta produk asuransi yang terkait dengan pembangunan dan operasional kapal.
Pertumbuhan aktivitas tersebut, lanjut dia, juga akan meningkatkan kebutuhan perlindungan risiko, sehingga memperkuat peran industri asuransi dalam mendukung keberlanjutan usaha di sektor maritim.
“Dengan meningkatnya aktivitas di sektor maritim, industri asuransi dapat berperan dalam menyediakan perlindungan risiko yang mendukung keberlanjutan kegiatan usaha,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Diketahui, OJK mencatat bahwa aset industri asuransi per Januari 2026 mencapai Rp 1.214,82 triliun, atau tumbuh 5,96 persen secara tahunan alias year-on-year (yoy).
Sementara itu, premi asuransi umum dan reasuransi juga menunjukkan pertumbuhan signifikan. (Ant).
Pentingnya Memahami Masa Tunggu Bagi Para Peserta Asuransi, Simak Penjelasannya
Salah satu proses yang perlu dipahami setelah membeli produk asuransi adalah terkait Waiting Period (Masa Tunggu), yang merupakan periode waktu tertentu sejak polis aktif
VIVA.co.id
30 Maret 2026

3 weeks ago
8



























