Panglima TNI-KSAD Pertegas Status Seskab Letkol Teddy: Di Bawah Sesmilpres, Setara Eselon II

4 hours ago 1

Jumat, 14 Maret 2025 - 00:02 WIB

Jakarta, VIVA – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengungkapkan bahwa jabatan yang diemban Letnan Kolonel (Letkol) Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) setara dengan pejabat Eselon II yang bisa diduduki oleh perwira TNI aktif.

Menurutnya, jabatan Seskab berada di bawah Sekretariat Militer Presiden (Sesmilpres). Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara.

"Jadi jabatan Seskab itu kan Eselon II, Eselon II itu bisa dijabat maksimal bintang 1," kata Agus usai menghadiri rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 13 Maret 2025.

Dia mengatakan hal itu pula yang mendasari kenaikan pangkat Teddy dari mayor menjadi letkol melalui surat perintah sebagai penyesuaian dengan jabatan yang diembannya.

"Sesmil kan dijabat oleh tentara aktif makanya tadi saya bilang, setiap kementerian dia punya undang-undang sendiri yang menyatakan bahwa jabatan tertentu dijabat oleh tentara aktif," ujarnya

Tak Perlu Mundur dari TNI

Sementara itu, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak mengatakan jabatan yang diemban Seskab Teddy tak melanggar aturan perundang-undangan sehingga tak perlu mundur dari TNI.

Dia menjelaskan bahwa posisi Seskab berada di bawah Sekretariat Militer Presiden (Sesmilpres) dan telah dilegitimasi dalam aturan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres).

“Kalau berdasarkan dari Juru Bicara Kepresidenan itu kan ada penyampaiannya bahwa ada Perpres, Seskab di bawah Sesmilpres. Sesmilpres dari dulu dipimpin oleh bintang 2, tidak ada yang pensiun dari sejak aturannya ada,” ucapnya.

Dia lantas melanjutkan, "Seharusnya di situ, kalau berdasarkan (Perpres) itu tidak harus mundur."

Diketahui, ada dua Peraturan Presiden (Perpres) yang mengakomodasi Letkol Teddy duduk sebagai Seskab Pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto.

Pertama, Perpres 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara, yang dalam Pasal 48 ayat (1) Perpres 148/2024 menyatakan bahwa Sekretariat Militer Presiden terdiri atas paling banyak empat biro dan Sekretaris Kabinet.

Kedua, Perpres Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029. Di mana, Pasal 2 Perpres 139/2024 menyatakan Sekretariat Kabinet kini diintegrasikan ke dalam kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.

Halaman Selanjutnya

Dia menjelaskan bahwa posisi Seskab berada di bawah Sekretariat Militer Presiden (Sesmilpres) dan telah dilegitimasi dalam aturan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres).

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |