Jakarta, VIVA – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Presidential Communication Office atau PCO, Hasan Nasbi buka suara soal isu transfer data pribadi warga Indonesia ke Amerika Serikat (AS) yang merupakan salah satu poin kesepakatan terkait kebijakan tarif impor Presiden AS, Donald Trump.
Terkait hal itu, Hasan Nasbi memastikan perlindungan dan keamanan data tetap terjamin. Dia menyebut hal itu juga telah dilakukan negara-negara lain.
“Jadi kita hanya bertukar data berdasarkan UU Data Perlindungan Data Pribadi kepada negara yang diakui bisa melindungi dan menjamin, menjaga data pribadi,” ucap Hasan kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, dikutip Kamis, 24 Juli 2025.
Hasan melanjutkan, pertukaran data ini tujuannya untuk komersil, bukan dikelola Amerika Serikat (AS) maupun pihak lain. Komersil yang dimaksud misalnya untuk pembelian barang dan jasa yang memerlukan keamanan khusus, seperti bom.
“Jadi tujuan ini adalah semua komersil, bukan untuk data kita dikelola oleh orang lain dan bukan juga kita kelola data orang lain,” jelas Hasan.
Untuk diketahui, Gedung Putih mengatakan pemerintah Indonesia akan menyerahkan pengelolaan data pribadi masyarakat Indonesia ke Amerika Serikat (AS).
Hal itu dilakukan karena AS dinilai sebagai negara atau yurisdiksi yang menyediakan perlindungan data memadai.
"Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat melalui pengakuan Amerika Serikat sebagai negara atau yurisdiksi yang menyediakan perlindungan data yang memadai," tulis Gedung Putih dalam Lembar Fakta bertajuk Amerika Serikat dan Indonesia Mencapai Kesepakatan Perdagangan Bersejarah, dikutip Rabu, 23 Juli 2025.
Gedung Putih menjelaskan perusahaan-perusahaan AS telah mengupayakan reformasi untuk meningkatkan pengelolaan perlindungan data pribadi selama tahun-tahun belakangan.
Meski begitu, pengelolaan data pribadi masyarakat dipastikan akan dilakukan berdasarkan hukum terkait perlindungan data pribadi yang berlaku di Indonesia.
Adapun pengelolaan data pribadi masyarakat Indonesia oleh perusahaan AS merupakan salah satu hal yang disepakati sebagai bagian dari kesepakatan penetapan tarif impor 19 persen untuk Indonesia.
Halaman Selanjutnya
"Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat melalui pengakuan Amerika Serikat sebagai negara atau yurisdiksi yang menyediakan perlindungan data yang memadai," tulis Gedung Putih dalam Lembar Fakta bertajuk Amerika Serikat dan Indonesia Mencapai Kesepakatan Perdagangan Bersejarah, dikutip Rabu, 23 Juli 2025.