Jakarta, VIVA – Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDIP, Deddy Sitorus menyoroti respons Istana soal endorsement Presiden RI Prabowo Subianto ke pasangan calon gubernur (cagub)-calon wakil gubernur (cawagub) Jawa Tengah, Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen.
Istana menjelaskan tidak ada aturan yang melarang Prabowo memberikan endorsement. Terlebih, endorsement itu diberikan Prabowo selaku ketua umum Partai Gerindra.
Awalnya, Deddy mengapresiasi pidato Prabowo beberapa waktu lalu yang menyatakan ia tidak akan cawe-cawe dalam Pilkada Serentak 2024.
Deddy Yevri Hanteru Sitorus, Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDIP
“Semua yang junior-junior saya terharu pak, karena sebelumnya banyak sekali peristiwa yang membuat kita meragukan di beberapa tempat provinsi, yang intervensi berbagai instrumen kekuatan negara itu sangat nyata, telanjang, dan masif,” kata Deddy dalam rapat kerja Komisi II dengan Kementerian Dalam Negeri serta beberapa Pj Gubernur di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 11 November 2024.
Namun, apresiasinya itu musnah saat Prabowo secara terang-terangan meminta warga Jawa Tengah mendukung Ahmad Luthfi dan Taj Yasin di Pilkada serentak 2024.
Politisi PDIP itu pun menyoroti pernyataan yang disampaikan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi soal endorsement Prabowo. Dia menilai, Hasan Nasbi tak mengerti undang-undang.
“Istana mengatakan tidak ada larangan presiden kampanye, oh iya betul. Tapi undang-undang kita mensyaratkan kalau mau kampanye harus cuti,” ujarnya.
“Jadi, jubir istana ini enggak ngerti undang-undang. Definisi kampanye dalam undang-undang kita juga jelas, ketika mempromosikan dan seterusnya,” tuturnya.
Deddy menjelaskan ketika Presiden RI turun kelas menjadi juru kampanye salah satu calon, maka rakyat kehilangan harapan Pilkada Serentak 2024 akan berjalan secara jujur dan adil.
“Betul Pak Prabowo Subianto merupakan Ketua Umum Partai Gerindra, punya hak meng-endorse calonnya. Tapi kalau itu dilakukan sebelum masa kampanye sangat boleh sebagai ketua umum, tapi sebagai presiden yaitu tadi ada tahapan, regulasi yang harus diikuti,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, pihak Istana Negara buka suara soal Presiden Prabowo Subianto yang merekomendasikan warga Jawa Tengah untuk memilih pasangan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur, Ahmad Luthfi-Taj Yasin.
Istana menyebutkan, kapasitas Prabowo hanya sebagai Ketua Umum Partai Gerindra merekomendasikan calon kepala daerah tersebut.
"Tidak ada aturan yang melarang Pak Prabowo meng-endorse calon. Pak Prabowo adalah ketua umum partai," ujar Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi saat dikonfirmasi pada Minggu, 10 November 2024.
Hasan mengatakan bahwa Prabowo sebagai Ketua Umum Partai Gerindra juga menandatangani rekomendasi kepala daerah yang diusung. Artinya, kata dia, hal itu menandakan Prabowo sudah mendukung pasangan calon (paslon) tertentu.
"Calon yang direkomendasikan oleh Partai Pak Prabowo (Gerindra), tentu adalah calon yang juga didukung oleh beliau," ujarnya.
Halaman Selanjutnya
“Istana mengatakan tidak ada larangan presiden kampanye, oh iya betul. Tapi undang-undang kita mensyaratkan kalau mau kampanye harus cuti,” ujarnya.