Jakarta, VIVA – Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Wahyudi Anas, menerbitkan Surat Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026, pengendalian penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite.
Beleid yang diteken Anas dan bakal mulai berlaku pada 1 April 2026 itu, berisi soal pembatasan pembelian pertalite untuk kendaraan roda empat atau lebih. Dimana, kendaraan bermotor perseorangan untuk angkutan orang dan/atau barang roda empat, hanya bisa membeli paling banyak 50 liter/hari/kendaraan.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Aturan tersebut juga bakal membatasi pembelian Pertalite bagi kendaraan bermotor untuk pelayanan umum seperti mobil ambulance, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, dan mobil pengangkut sampah paling banyak 50 liter/hari/kendaraan.
Sementara untuk solar, pemerintah bakal membatasi pembeliannya bagi kendaraan bermotor perseorangan untuk angkutan orang dan/atau barang roda empat paling banyak 50 liter/hari/kendaraan.
Pembatasan yang sama juga diberlakukan bagi kendaraan bermotor umum untuk angkutan orang dan/atau barang roda empat, paling banyak 80 liter/hari/kendaraan.
Selain itu, kendaraan bermotor umum untuk angkutan orang dan/atau barang roda enam atau lebih, paling banyak dapat membeli sebanyak 200 liter/hari/kendaraan.
Pembatasan pembelian solar juga diberlakukan bagi kendaraan bermotor untuk pelayanan umum seperti mobil ambulance, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, dan mobil pengangkut sampah, paling banyak 50 liter/hari/kendaraan.
Dalam pelaksanaannya, Badan Usaha Penugasan yakni Pertamina, wajib mencatat nomor polisi pada kendaraan bermotor Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Jenis Minyak Solar.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Selanjutnya, Badan Usaha Penugasan juga wajib menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan pengendalian penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Jenis Minyak Solar (Gas Oil) dan/atau Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Jenis Bensin (Gasoline) RON 90, setiap 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Sementara dalam hal penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Jenis Minyak Solar (Gas Oil) dan/atau Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Jenis Bensin (Gasoline) RON 90 melebihi jumlah yang telah ditentukan terhadap kelebihan tersebut, tidak akan dibayarkan subsidi dan/atau kompensasinya, atau diperhitungkan sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Umum (JBU).
Halaman Selanjutnya
Kemudian, dalam keputusan keenam, Badan Usaha Penugasan wajib mensosialisasikan Keputusan ini kepada Penyalur, Konsumen Pengguna dan masyarakat pada saat keputusan ini ditetapkan.

3 weeks ago
9



























