Jakarta, VIVA – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali melanjutkan persidangan gugatan praperadilan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Sidang kali ini agendanya yakni penyerahan bukti dari kuasa hukum dan Kejaksaan Agung.
Dalam persidangan kali ini, istri Tom Lembong yakni Franciska Wihardja turut hadir dan mengikuti jalannya persidangan. Dia tampak mengenakan baju putih dan dilengkapi kaca mata.
"Saya hanya mau mengucapkan terima kasih atas dukungan, semua dari penasihat hukum, dan semuanya kami percayakan kepada Tuhan bahwa semua akan terkuak," ujar Fransiska di PN Jakarta Selatan pada Rabu, 20 November 2024.
Istri Tom Lembong, Franciska Wihardja hadir di sidang praperadilan di PN Jaksel
Photo :
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Dia mengatakan, Tom Lembong itu memiliki sikap mementingkan orang banyak. Tom juga dinilai sosok yang tidak mementingkan dirinya sendiri hanya untuk kebaikan orang banyak.
“Saya tahu suami saya, dan dia hanya mementingkan untuk kebaikan dan juga untuk masyarakat luas. Karena dia itu benar-benar hanya mementingkan orang lain biasanya. Untuk kebaikan, tidak pernah terlalu banyak memikirkan diri sendiri, hanya untuk kebaikan. Saya percaya itu," ucap dia.
Sebelumnya, mantan Menteri Perdagangan RI periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong telah resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 5 November 2024. Gugatan diajukan Tom Lembong demi mengetahui keabsahan penetapan tersangka dari Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
"Tim Penasihat Hukum Thomas Trikasih Lembong telah mengajukan permohonan praperadilan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Kuasa Hukum Tom, Ari Yusuf Amir.
Yusuf Amir menjelaskan, bahwa ada lima poin penting yang diajukan dalam gugatan praperadilannya. Salah satu poinnya yakni kurangnya bukti permulaan dalam menetapkan tersangka untuk Tom Lembong.
Berikut poin-poin yang diajukan kubu Tom Lembong dalam gugatan praperadilan:
1. Hak untuk Mendapatkan Penasihat Hukum
Klien kami tidak diberikan kesempatan untuk menunjuk penasihat hukum pada saat ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan ketentuan hukum yang beriaku, yang seharusnya menjamin hak setiap individu untuk mendapatkan bantuan hukum.
2. Kurangnya Bukti Permulaan
Penetapan tersangka terhadap Thomas Trikasih Lembong tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup, yaitu minimal dua alat bukti yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Tim Penasihat Hukum menilai bahwa bukti yang digunakan oleh Kejaksaan tidak memenuhi syarat yang ditentukan, sehingga penetapan tersangka menjadi cacat hukum.
3. Proses Penyidikan yang Sewenang-wenang
Kami mengklaim bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung bersifat sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Terlebih lagi, tidak ada hasil audit yang menyatakan kerugian negara yang nyata akibat tindakan klien kami.
4. Penahanan yang Tidak Berdasar
Penahanan klien kami dianggap tidak sah karena tidak memenuhi syarat objektif dan subjektif penahanan. Tidak ada alasan yang cukup untuk mengkhawatirkan bahwa klien akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
5. Tidak Ada Bukti Perbuatan Melawan Hukum. Selain tidak adanya hasil audit yang menyatakan kerugian negara, juga tidak ada bukti yang menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang iain, dan/atau korporasi. Tanpa bukti yang jelas, penetapan tersangka ini tidak hanya cacat hukum, tetapi juga berpotensi merugikan reputasi klien kami.
Kubu Tom Lembong meminta agar kliennya dibebaskan dari tahanan. Ari Yusuf juga menyebut penetapan tersangka kepada Tom Lembong tidak sah.
"Kami juga meminta agar klien kami dibebaskan dari tahanan," kata dia.
Halaman Selanjutnya
"Tim Penasihat Hukum Thomas Trikasih Lembong telah mengajukan permohonan praperadilan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Kuasa Hukum Tom, Ari Yusuf Amir.