Surabaya, VIVA – Gregorius Ronald Tannur, terpidana perkara penganiayaan yang menyebabkan teman wanitanya, Dini Sera Afrianti, meninggal dunia dieksekusi tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) di Surabaya pada Minggu, 27 Oktober 2024.
Ronald dieksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Putusan MA itu membatalkan putusan PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur.
Ronald Tannur dieksekusi setelah kejaksaan menerima salinan putusan dari MA. Ia dijemput di rumahnya di kawasan perumahan elit Pakuwon City Virginia Regency Surabaya. Tanpa perlawanan, tim jaksa eksekutor berhasil membawa Ronald menuju kantor kejaksaan untuk menjalani proses administrasi.
Kejati Jatim tangkap Ronald Tannur
Saat dibawa, Ronald terlihat mengenakan kaus cokelat dipadu celana gelap. Bagian mulutnya tertutupi masker hitam. Sementara kakinya beralaskan sandal jepit. Kedua tangannya menggendong barang terbungkus plastik putih, sepertinya berisi baju.
Didampingi tim jaksa, ia berjalan melewati halaman rumahnya yang terlihat mewah dengan warna cokelat terang, melewati sebuah mobil mewah yang terparkir di garasi depan rumahnya. Ronald kemudian dimasukkan ke dalam mobil Toyota Innova Hitam.
Sesampai di kantor Kejati Jatim di Jalan A Yakni Surabaya, Ronald Tannur langsung dibawa ke ruang pidana umum dan menjalani proses administrasi pelaksanaan eksekusi. Setelah rampung, Ronald kemudian dibawa ke Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, untuk menjalani hukuman 5 tahun penjara.
Kepala Kejati Jatim Mia Amiati mengatakan, sebelum dieksekusi, Ronald berupaya melakukan tindakan penundaan eksekusi. Namun, pihak kejaksaan tak mau lengah hingga akhirnya penjemputan pun dilakukan. "[Akhirnya Ronald Tannur] Dieksekusi tim Kejati Jatim di kediamannya di Surabaya Pakuwon City Virginia Regency," katanya.
Ronald Tannur jadi sorotan setelah video penganiayaan yang dilakukannya terhadap teman wanitanya, Dini Sera Afrianti, viral di media sosial beberapa bulan lalu. Dini akhirnya meninggal dunia, polisi pun mengusut. Kasus itu jadi perhatian nasional setelah diketahui ayah Ronald saat itu anggota DPR RI Edward Tannur.
Ronald Tannur akhirnya jadi pesakitan. Ia ditahan dan diadili. Namun, majelis hakim PN Surabaya yang terdiri dari Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, membebaskan Ronald Tannur dari tuntutan jaksa. Ronald dinyatakan tak bersalah dengan dalih korban meninggal karena alkohol.
Jaksa Mengajukan kasasi atas putusan bebas itu. Sembari melawan, kejaksaan menyelidiki dugaan suap dari pihak Ronald Tannur ke majelis hakim. Nah, pada Rabu, 23 Oktober 2024, tim Kejaksaan Agung akhirnya menangkap hakim Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, karena disangka menerima suap dalam penanganan perkara Ronald Tannur.
Tak hanya 3 hakim PN Surabaya itu, tim Pidsus Kejagung juga menetapkan pengacara Ronald Tannur, Bisa Rahmat, sebagai tersangka dan ditahan karena disangka menyuap 3 hakim lancung tersebut. Teranyar, Kejagung juga menetapkan mantan Kepala Pusdiklat MA, Zarof Ricar, sebagai tersangka dalam kasus sama. Ia juga ditahan.
Halaman Selanjutnya
Kepala Kejati Jatim Mia Amiati mengatakan, sebelum dieksekusi, Ronald berupaya melakukan tindakan penundaan eksekusi. Namun, pihak kejaksaan tak mau lengah hingga akhirnya penjemputan pun dilakukan. "[Akhirnya Ronald Tannur] Dieksekusi tim Kejati Jatim di kediamannya di Surabaya Pakuwon City Virginia Regency," katanya.