Jakarta, VIVA – Tim Kejaksaan Agung menangkap terdakwa Gregorius Ronald Tannur di kediamannya di Surabaya, Jawa Timur, pada Minggu, 27 Oktober 2024.
Ronald Tannur dieksekusi Kejaksaan berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang membatalkan vonis bebas dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
"Ronald Tannur tadi ditangkap sekitar pukul 14.40 WIB di perumahan Victoria Regency Surabaya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Harli Siregar saat dikonfirmasi.
Penangkapan tersebut merupakan buah dari kerja sama antara Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya.
Harli menjelaskan bahwa penangkapan tersebut terkait dengan pelaksanaan atau eksekusi putusan Mahkamah Agung RI dalam perkara tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan.
Kejati Jatim tangkap Ronald Tannur
Berdasarkan foto dan video yang dirilis, terdakwa Ronald Tannur saat ditangkap penyidik hanya mengenakan kaos abu-abu, celana bahan hitam, bermasker dan bersandal jepit.
Pada foto bagian lain, anak pejabat itu terlihat membawa tas jinjing berisi bungkusan sejumlah barang saat hendak diamankan penyidik.
Foto lainnya juga memperlihatkan Ronald Tannur tanpa masker tengah berada di salah satu ruang di Kejaksaan Tinggi Surabaya, dan berbincang bersama sejumlah petugas Kejaksaan.
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum terkait terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti, dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun.
Dengan demikian, MA membatalkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur yang sebelumnya menjatuhkan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur.
“Amar putusan: Kabul kasasi penuntut umum, batal judex facti,” demikian dikutip dari laman Informasi Perkara MA RI di Jakarta, Rabu.
Kejati Jatim tangkap Ronald Tannur
MA menyatakan dakwaan alternatif kedua penuntut umum bahwa Gregorius Ronald Tannur melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP telah terbukti. Oleh sebab itu, terdakwa dijatuhi hukuman penjara.
"Pidana penjara selama lima tahun. Barang bukti = conform putusan PN - P3 : DO," bunyi amar putusan tersebut.
Ronald Tannur yang merupakan putra dari anggota DPR nonaktif Edward Tannur sempat divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yang diketuai Erintuah Damanik, dari dakwaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
Atas vonis tersebut, Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan kasasi.
Sementara itu, ayah dan adik Dini Sera, Senin (29/7), melaporkan tiga hakim yang memutus perkara itu kepada Komisi Yudisial atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Kemudian, Senin (26/8), KY menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada tiga hakim yang menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur. Menurut KY, ketiga hakim terlapor terbukti melanggar KEPPH.
Pada Rbu, 23 Oktober 2024, Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur sebagai tersangka dugaan suap atau gratifikasi, yakni ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul).
Kejaksaan juga menetapkan pengacara Ronald Tannur yang berinisial LR sebagai tersangka selaku pemberi suap. Selanjutnya, mantan Kabadiklat Kumdil Mahkamah Agung Zarof Ricar juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam putusan tingkat kasasi terhadap Ronald Tannur.
Halaman Selanjutnya
Pada foto bagian lain, anak pejabat itu terlihat membawa tas jinjing berisi bungkusan sejumlah barang saat hendak diamankan penyidik.