Penegakan Hukum Dinilai Jadi Cermin Kualitas Demokrasi

9 hours ago 2

Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:45 WIB

Jakarta, VIVA – Supremasi hukum disebut harus tetap menjadi fondasi kehidupan bernegara. Sebab, hanya kekuasaan yang tunduk pada konstitusi, etika, dan keadilan yang mampu menjaga legitimasi negara di mata rakyat.

Demikian disampaikan pengamat hukum dan politik Pieter C. Zulkifli. Dia menekankan penegakan hukum bukan sekadar persoalan menjalankan aturan, melainkan cermin kualitas demokrasi dan arah perjalanan sebuah bangsa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketika hukum dipersepsikan kehilangan independensinya, yang dipertaruhkan bukan hanya rasa keadilan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap negara.

"Negara hukum tidak diuji ketika semua berjalan normal, melainkan ketika kekuasaan memiliki kesempatan untuk melampaui batas, namun memilih tetap tunduk pada konstitusi dan keadilan. 'Justice is the first virtue of social institutions'," kata Pieter dalam keterangannya, Sabtu, 27 Juni 2026.

Pieter menyebut keadilan adalah kebajikan pertama dari setiap institusi sosial. Dia lantas menyinggung filsuf politik John Rawls yang mengingatkan ketika keadilan bergeser menjadi sekadar alat kepentingan, negara perlahan kehilangan fondasi moralnya.

"Hukum memang masih berdiri, tetapi kepercayaan rakyat runtuh," ucapnya.

Menurut dia, Indonesia sesungguhnya telah lama memahami bahwa kemajuan ekonomi tidak mungkin dipisahkan dari kualitas penegakan hukum. Investor datang bukan hanya karena sumber daya alam yang melimpah atau pasar yang besar, melainkan karena adanya kepastian hukum. 

"Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, perlakuan yang adil, dan jaminan bahwa hukum tidak berubah mengikuti arah angin politik," kata dia.

Sayangnya, kata Pieter, belakangan muncul kegelisahan yang semakin luas. Di tengah kondisi ekonomi yang belum pulih sepenuhnya, masyarakat menghadapi harga kebutuhan pokok yang terus naik, sementara daya beli melemah.

Banyak pelaku usaha mengeluhkan penurunan pendapatan. Industri menghadapi tekanan berat. Defisit anggaran terus membesar, sementara pembiayaan melalui utang hanya menjadi solusi jangka pendek yang tidak menyentuh akar persoalan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam situasi seperti itu, pemerintah seharusnya memusatkan energi pada agenda-agenda strategis: memperkuat iklim investasi, meningkatkan produktivitas nasional, memperbaiki kualitas sumber daya manusia, dan membangun kepastian hukum. Justru di sinilah negara diuji.

"Seorang pemimpin bukan dinilai dari banyaknya program yang diluncurkan, melainkan dari kemampuannya menentukan prioritas yang benar," katanya.

Halaman Selanjutnya

Pieter menuturkan prioritas tersebut tidak mungkin tercapai tanpa sistem hukum yang kuat. Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |