Jakarta, VIVA – Polisi mengungkap fakta baru dibalik penangkapan sopir taksi online bernama Wendy Arif Harjanto (39) yang mencabuli penumpangnya di dalam mobil, saat melintas di kawasan Apartemen Istana Harmoni, Jakarta Pusat, Sabtu, 14 Maret 2026.
Direktur ResPPA PPO Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rita Wulandari Wibowo mengatakan, dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan positif menggunakan narkoba jenis sabu.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
“Kemudian pada saat dilakukan pengamanan terhadap pelaku, kita lakukan pemeriksaan di Biddokes Polda Metro Jaya dengan hasil pemeriksaan tersangka positif menggunakan narkoba jenis sabu,” kata Rita dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin, 6 April 2026.
Ilustrasi pelecehan
Photo :
- VIVA.co.id/Andrew Tito
Lebih lanjut, Rita mengungkapkan, dari penangkapan ini, pihaknya turut menyita barang bukti berupa rangkaian alat yang digunakan pelaku untuk menggunakan narkoba, dua handphone, dan 1 unit mobil Honda Brio warna silver.
“Ketika kami lakukan pemeriksaan dan pengeledahan, ditemukan ada beberapa sarana alat yang digunakan untuk menggunakan narkoba, dan juga kita ketahui bahwa kondisi kaca film dari mobil tersebut sangat gelap, kurang lebih 80%, kemudian di sisi kanan kiri, kecuali di depan 60%, ini merupakan satu upaya untuk membatasi adanya visibilitas dari luar ke dalam kendaraan, sehingga aktivitas yang dilakukan oleh pelaku tidak bisa terlihat dari luar,” kata Rita.
Adapun alat bukti lainnya yaitu surat kendaraan mobil tersebut, kunci, pelat nomer, 2 buah obat kuat, 3 buah alat kontrasepsi bentuk kondom, ada plastik 32 buah bekas paket sabu, 1 set pakaian korban yang digunakan pada saat kejadian, dan juga 1 pakaian yang digunakan oleh terduga pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 414 KUHP dan/atau Pasal 5 Jo Pasal 4 UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun dan denda maksimal Rp50 juta.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Untuk diketahui, Seorang driver taksi online berinisial WAH (39) diringkus Tim Subdit 3 Ditres PPA dan PPO Polda Metro Jaya usai diduga mencabuli penumpangnya di kawasan Apartemen Istana Harmoni, Jakarta Pusat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, terduga pelaku diamankan usai video rekaman korban viral di media sosial.
Halaman Selanjutnya
“Pada Rabu, 1 April 2026 terduga pelaku berhasil diamankan di wilayah Rangkapan Jaya, Depok, saat berada di dalam kendaraannya,” kata Budi, kepada wartawan, Jumat, 3 April 2026.

2 hours ago
1











