Penuhi Panggilan KPK, Sekjen PDIP Hasto Mengaku Mau Setor Surat Praperadilan

3 hours ago 1

Senin, 13 Januari 2025 - 10:38 WIB

Jakarta, VIVA – Sekertaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, telah datang memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka, dalam kasus korupsi suap dan perintangan penyidikan pergantian antar waktu atau PAW DPR RI periode 2019-2024.

Hasto mengakui, bahwa dirinya bakal memberikan keterangan yang baik saat menjalani pemeriksaan bersama penyidik.

"Kami datang ke KPK untuk memenuhi seluruh kewajiban saya sebagai warga negara RI yang taat hukum dan sepenuhnya menjunjung supremasi hukum yang berkeadilan," ujar Hasto Kristiyanto di KPK, Senin 13 Januari 2025.

Hasto menjelaskan bahwa dirinya bersama tim penasihat hukum bakal menyerahkan surat keterangan tengah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Surat tersebut bakal diberikan Hasto dan tim kuasa hukum kepada pimpinan KPK.

"Sebagaimana  diatur di dalam UU tentang hukum acara pidana bahwa saya juga memiliki suatu hak untuk melakukan praper," ucap dia.

"Sehingga pada kesempatan ini penasihat hukum kami juga akan memberikan surat kepada pimpinan KPK berkaitan dengan proses praperadilan tersebut," lanjutnya.

Setelah surat itu diserahkan, Hasto tak ambil pusing soal kehadiran atau tidaknya pihak KPK dalam sidang praperadilan yang diajukannya. Sebab, itu merupakan kewenangan dari pimpinan KPK.

"Karena kami percaya bahwa mekanisme dan prosedur hukum akan ditempuh dengan sebaik-baiknya dengan prinsip asas praduga tak bersalah. Dengan sebaik-baiknya, dengan prinsip-prinsip asas praduga tak bersalah," tukasnya.

Sebelumnya, Sekertaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto telah hadir memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan kasus korupsi berupa suap dan perintangan penyidikan pergantian antar waktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024. Hasto dipanggil KPK berkapasitas sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Berdasarkan pantauan, Hasto Kristiyanto datang ke KPK pada Senin 13 Januari 2025 sekira pukul 09.32 WIB. 

Hasto datang dengan menaiki bus. Hasto datang ke KPK ramai-ramai dengan tim kuasa hukumnya serta simpatisan dari PDIP.

KPK Tetapkan Hasto Tersangka

KPK resmi mengumumkan status tersangka terhadap Hasto dalam kasus korupsi berupa suap PAW Anggota DPR RI periode 2019-2024.

Diketahui, kasus korupsi tersebut juga menyeret eks caleg PDIP Harun Masiku sebagai tersangka. Namun, sudah lima tahun, Harun Masiku masih buronan KPK.

"Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa 24 Desember 2024.

Setyo mengatakan Hasto diduga ikut bersama-sama dengan Harun Masiku menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan. 

Hasto dinilai aktif dalam mengupayakan Harun Masiku agar bisa mendapatkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.

“Ada upaya-upaya dari saudara HK untuk memenangkan saudara HM (Harun Masiku) melalui beberapa upaya,” sebut Setyo.

Halaman Selanjutnya

"Karena kami percaya bahwa mekanisme dan prosedur hukum akan ditempuh dengan sebaik-baiknya dengan prinsip asas praduga tak bersalah. Dengan sebaik-baiknya, dengan prinsip-prinsip asas praduga tak bersalah," tukasnya.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |