Polisi Bongkar Investasi Fiktif Sarang Walet Rugikan Korban Rp78 M, Duit Dipakai Foya-foya dan Beli Mobil Mewah

3 weeks ago 16

Selasa, 31 Maret 2026 - 18:01 WIB

VIVA – Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) mengungkap kasus besar tindak pidana pencucian uang yang bermula dari praktik investasi fiktif sarang burung walet. Tersangka utama dalam perkara ini adalah seorang pria berinisial JS.

Ia merupakan warga Kota Semarang yang berusia 36 tahun. Polisi menetapkan JS sebagai tersangka setelah menerima laporan resmi pada 13 Januari 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Korban dalam kasus ini adalah pria berinisial UP yang menjabat sebagai Komisaris PT NLD. Aksi penipuan ini berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama. Tersangka melancarkan aksinya sejak April 2022 hingga Juli 2025.

Lokasi kejadian perkara berada di wilayah Candisari, Kota Semarang. Berdasarkan hasil penyidikan, total kerugian yang dialami korban mencapai angka fantastis yakni Rp78 miliar.

"Modus operandi yang digunakan tersangka tergolong sangat rapi dan terencana. JS menawarkan investasi bisnis sarang burung walet dengan janji keuntungan besar. Ia membentuk ekosistem bisnis palsu untuk meyakinkan korban," kata Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol. Djoko Julianto saat konspers di Markas Ditreskrimsus Polda Jateng, Selasa, 31 Maret 2026.

Tersangka menyiapkan orang-orang terdekatnya untuk berperan sebagai pemasok dan pembeli. Semua pihak tersebut sebenarnya adalah figur fiktif atau nominee. Tersangka bahkan menyiapkan nomor rekening khusus atas nama orang-orang tersebut.

Proses penipuan diawali dengan pengiriman dokumentasi barang palsu kepada PT NLD. Setelah mendapat persetujuan, tersangka mengirimkan nota tagihan fiktif. Uang modal dari korban kemudian ditransfer ke rekening pemasok yang dikendalikan tersangka.

Alur transaksi ini terus berputar hingga modal perusahaan habis tak bersisa. Korban kemudian menyadari kejanggalan tersebut dan melapor ke polisi.

Hasil kejahatan tersebut digunakan tersangka untuk membiayai gaya hidup mewah. JS diketahui sering bepergian ke luar negeri menggunakan uang korban. Ia juga melakukan pencucian uang dengan membeli berbagai aset berharga.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Polisi menyita aset senilai kurang lebih Rp22 miliar dari tangan tersangka. Sebagian besar aset tersebut dibeli menggunakan nama orang lain untuk menyamarkan asal-usul uang.

Barang bukti yang diamankan petugas sangat beragam dan bernilai tinggi. Polisi menyita sembilan unit mobil dari berbagai merek kelas atas. Beberapa di antaranya adalah Mercedes GLE, Toyota Alphard, hingga Hyundai H-1. Selain mobil, petugas menyita empat unit sepeda motor Kawasaki Ninja. Aset tidak bergerak berupa rumah dan dua bidang tanah di Semarang juga turut disita.

Halaman Selanjutnya

"Penyidik menyita 32 rekening bank milik pelaku penipuan. Kerugian korban mencapai Rp78 miliar. Seluruh rekening tersebut kini telah diblokir untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," tegasnya.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |