Polisi Bongkar Produksi Uang Palsu di Hotel Kemang Bogor, Rp620 Juta Disita

5 hours ago 5

Selasa, 31 Maret 2026 - 22:00 WIB

Jakarta, VIVA - Polisi membongkar praktik pembuatan uang palsu di sebuah kamar hotel di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor. Dari lokasi tersebut, petugas menyita uang palsu senilai sekitar Rp620 juta.

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Subdit II Ekonomi Khusus (Ekbank) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Senin, 30 Maret 2026. Uang palsu yang diamankan didominasi pecahan Rp 100 ribu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasubdit II Ekbank Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Robby Syahfery, mengatakan satu orang pelaku berinisial MP telah ditangkap.

“Benar, kami mengamankan uang palsu pecahan Rp100 ribu senilai sekitar Rp 620 juta di sebuah kamar hotel di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor. Sejauh ini satu orang pelaku berinisial MP sudah diamankan,” kata Robby, di Jakarta, Selasa, 31 Maret 2026

Selain uang palsu, lanjut Robby, pihaknya juga menemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksi uang tersebut. Di antaranya printer, tinta, alat potong kertas, serta kertas ukuran A4.

“Barang bukti yang kami amankan antara lain printer, tinta, alat potong kertas, kertas A4, dan perlengkapan lain yang berkaitan dengan proses pembuatan uang palsu,” ujarnya.

Robby menekankan bahea polisi masih mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang terlibat, termasuk pihak lain yang berperan dalam produksi maupun peredaran uang palsu tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Saat ini kami masih melakukan pendalaman terkait peran pelaku serta jejaring peredaran uang palsu ini,” ucapnya.

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat menerima uang tunai, khususnya pecahan besar. Jika menemukan uang yang mencurigakan, warga diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan 110.

Kabid Humas PMJ, Kombes Pol Budi Hermanto (tengah)

Ricuh Saat Konfrontasi Kasus TPKS! 3 Pelaku Penganiayaan Langsung Dicokok Polda Metro

Sebanyak tiga orang pelaku penganiayaan saat berlangsungnya konfrontasi antara tersangka dan sejumlah saksi dalam penanganan kasus dugaan TPKS, dicokok Polda Metro Jaya.

img_title

VIVA.co.id

31 Maret 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |