Jakarta, VIVA – Aktris Poppy Sovia tengah menjadi sorotan publik setelah mengungkap pengalaman tidak menyenangkan yang ia alami di sebuah rest area tol. Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Poppy mengaku menjadi korban pelecehan verbal oleh sekelompok pria yang mencemooh penampilannya.
Dalam ceritanya, Poppy mengatakan bahwa kejadian itu bermula saat dirinya baru saja keluar dari minimarket di area peristirahatan. Ia mengaku mendapat perlakuan tidak sopan dari segerombolan pria yang melemparkan komentar bernada ejekan terhadap dirinya. Scroll lebih lanjut yuk!
“Gue baru aja pulang dari adalah minimarket gitu tadi berhenti di rest area ada momen yang bikin gue pengen melempar sesuatu yang benda yang gue pengen beli ke mereka segerombolan laki-laki gue nggak tahu ya, tuh laki-laki berasal dari mana,” kata Poppy Sovia, mengutip video di Instagramnya, Jumat 31 Oktober 2025.
Poppy menuturkan bahwa tindakan mencemooh tersebut diduga muncul karena gaya berpakaiannya yang dianggap terlalu terbuka. Ia mengenakan tank top saat itu, dan menurutnya, pilihan pakaian tersebut bukan hal yang perlu dipermasalahkan.
Sebab, Poppy Sovia sendiri memang suka dan terbiasa mengenakan gaya berpakaian seperti itu.
“Gue suka berpakaian seperti ini so what gitu loh so what gitu loh? Gue nggak abis pikir sama respons-respons orang yang khususnya laki-laki ya ini mengeluarkan suara-suara mencemooh gitu, mengeluarkan suara-suara bahwa perempuan itu berkah dilecehkan secara verbal,” ujarnya.
Poppy pun menyayangkan masih banyak perilaku pelecehan terhadap perempuan hanya karena cara berpakaian. Ia menegaskan tidak akan tinggal diam bila mengalami kejadian serupa di kemudian hari.
“Lu pikir kalo lu punya adik perempuan atau ibu lu sendiri atau mungkin keluarga terdekat lu seorang perempuan, lu rela ituin? Anjir kalo gue sih sekali lagi nemuin orang-orang kayak gitu, gue nggak ragu sih tepat nyambit apapun yang ada di tangan gue biar pada belajar,” tegasnya.
Peristiwa yang dialami Poppy Sovia ini kembali menyoroti pentingnya kesadaran publik terhadap pelecehan verbal. Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), pelecehan verbal dikategorikan sebagai kekerasan seksual nonfisik, dengan ancaman pidana penjara hingga 9 bulan dan/atau denda maksimal Rp10 juta. Selain itu, pasal 315 KUHP juga dapat dikenakan jika pelecehan tersebut mengandung unsur penghinaan.
Halaman Selanjutnya
Kasus yang dialami Poppy menjadi pengingat bahwa kebebasan berpakaian tidak dapat dijadikan alasan pembenaran atas tindakan pelecehan dalam bentuk apa pun. Pemerintah dan masyarakat diharapkan semakin tegas dalam menindak kasus serupa demi menciptakan ruang publik yang aman bagi perempuan.
      

 7 hours ago
                                4
                        7 hours ago
                                4
                    
















































