Jakarta, VIVA – Pemerintah resmi mengimplementasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) pada 28 Maret 2026. Kebijakan ini menjadi langkah strategis negara dalam memperkuat perlindungan terhadap anak dan remaja dari paparan konten digital yang tidak sesuai dengan tahap perkembangan psikologis mereka.
PP TUNAS dipandang sebagai bentuk kehadiran negara dalam merespons meningkatnya risiko di ruang digital, khususnya bagi kelompok usia rentan. Namun, implementasi kebijakan ini juga memunculkan sejumlah catatan dari para pengamat, terutama terkait kondisi literasi digital masyarakat yang dinilai masih belum memadai.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Sejumlah kajian menunjukkan bahwa tingkat literasi masyarakat Indonesia terhadap privasi data dan keamanan siber masih relatif rendah. Dalam konteks tersebut, pendekatan kebijakan yang hanya berfokus pada pembatasan akses dinilai belum cukup untuk memberikan perlindungan yang optimal.
Perlindungan anak di ruang digital dinilai perlu dilakukan melalui pendekatan yang lebih komprehensif, termasuk peningkatan literasi digital, edukasi publik, serta penguatan kapasitas pengguna dalam memahami berbagai risiko di dunia maya.
Salah satu isu yang mengemuka adalah praktik penggunaan data pribadi oleh anak-anak tanpa pemahaman yang memadai, baik dari sisi anak maupun orang tua. Dalam praktik sehari-hari, tidak sedikit anak yang menggunakan identitas atau data orang tua untuk mengakses layanan digital, membuat akun, hingga melakukan transaksi online.
Kondisi ini menunjukkan bahwa kebijakan pembatasan usia berpotensi tidak efektif apabila tidak diimbangi dengan peningkatan literasi digital di tingkat keluarga.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menilai bahwa kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak berisiko menjadi solusi semu. Ia berpandangan bahwa PP TUNAS belum menyentuh akar persoalan yang ada. Menurutnya, pembatasan tersebut lebih bersifat permukaan dan belum menyasar masalah mendasar.
Ubaid menjelaskan bahwa persoalan utama terletak pada belum terbangunnya ekosistem digital yang aman, serta adanya tantangan dalam pendidikan karakter di tengah disrupsi teknologi. Dalam pandangannya, tanpa pembenahan pada aspek tersebut, kebijakan pembatasan akses tidak akan memberikan dampak signifikan.
Halaman Selanjutnya
Di sisi lain, pengamat siber dari CISSReC (Lembaga Riset Siber Indonesia), Pratama Persadha, menekankan bahwa kebijakan pembatasan akses media sosial tidak semata berkaitan dengan perlindungan anak. Ia menyebut bahwa regulasi juga harus mencakup dimensi keamanan siber, tata kelola platform digital, serta kesiapan infrastruktur verifikasi identitas di ruang siber.

4 hours ago
2











:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3429214/original/050982400_1618458325-dan-dealmeida-4aM_QE-HRLw-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5523066/original/035189100_1772787502-andi_campak.jpeg)

