Jakarta, VIVA – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyatakan pihaknya tidak menerima gugatan terkait penyangkalan kasus pemerkosaan massal pada 1998 oleh Menteri Kebudayaan Fadli Zon, yang menjadi pihak tergugat.
Hakim Ketua Hastin Kurnia Dewi menetapkan pihaknya menerima keberatan alias eksepsi tergugat tentang kewenangan mengadili (kompetensi absolut), sehingga menyatakan pihaknya tidak berwenang mengadili gugatan itu.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Menyatakan gugatan para penggugat tidak diterima dan menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp233 ribu," ucap Hakim Ketua, seperti dikutip dari salinan putusan yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Adapun terdapat tujuh penggugat dalam kasus itu, yakni Marzuki Darusman, Fatia Nadia, Kusmiyati, I Sandyawan Sumardi, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Perkumpulan Ikatan Pemuda Tionghoa Indonesia (IPTI), serta Yayasam Kalyanamitra.
Hakim Ketua menguraikan objek sengketa dalam perkara tersebut merupakan tindakan administrasi pemerintahan berupa pernyataan Fadli Zon dalam siaran berita Kementerian Kebudayaan Nomor 151/Sipers/A4/HM.00.005/2025 tertulis tanggal 16 Mei 2025.
Pernyataan itu juga disebarkan melalui akun Instagram resmi Menbud atas nama @fadlizon dan akun resmi Kemenbud atas nama @kemenkebud tanggal 16 Juni 2025.
Adapun objek sengketa berbunyi “...laporan TGPF ketika itu hanya menyebut angka tanpa data pendukung yang solid, baik nama, waktu, peristiwa, tempat kejadian atau pelaku. Di sinilah perlu kehati-hatian dan ketelitian karena menyangkut kebenaran dan nama baik bangsa. Jangan sampai kita mempermalukan nama bangsa sendiri. Penting untuk senantiasa berpegang pada bukti yang teruji secara hukum dan akademik, sebagaimana lazim dalam praktik historiografi. Apalagi menyangkut angka dan istilah yang masih problematik."
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Dengan mencermati objek sengketa itu, Majelis Hakim menyatakan telah diperoleh fakta hukum bahwa pernyataan Fadli Zon kaitannya dengan peristiwa Mei 1998 dalam rangka pelestarian sejarah yang merupakan salah satu tugas dan fungsi Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) untuk melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelestarian sejarah.
"Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 190 Tahun 2024 tentang Kementerian Kebudayaan dan Peraturan Menteri Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Kebudayaan," ungkap Hakim Ketua.
Halaman Selanjutnya
Berdasarkan fakta persidangan, Pengadilan berpendapat seluruh hasil kerja Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) atas peristiwa Mei 1998 disusun dalam bentuk laporan lengkap dan ringkasan eksekutif, yang telah diserahkan kepada pemerintah, tepatnya di Kementerian Kehakiman (vide bukti P-2, T-31, T-38, dan keterangan saksi Sri Palupi).

3 days ago
7



























