Jakarta, VIVA – Kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area Kilometer (KM) 45 Tol Tangerang-Merak yang melibatkan oknum TNI AL akhirnya memasuki babak baru.
Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) resmi melimpahkan kasus tersebut ke Oditur Militer (Otmil) II-07 Jakarta atau Pengadilan Militer untuk diproses lebih lanjut.
Komandan Puspomal Laksamana Muda TNI Samista menjelaskan, pelimpahan dilakukan setelah penyelidikan intensif terhadap kasus ini rampung.
“Puspomal telah melaksanakan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan secara maraton dan cepat terhadap perkara pembunuhan yang terjadi di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu 15 Januari 2025 dikutip Antara.
Reka adegan proses penembakan bos rental di rest area tol tangerang-merak
Photo :
- VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)
Secara simbolis, berkas perkara diserahkan oleh Kepala Bagian Pidana Umum Satuan Penyidikan Puspomal Mayor Laut (PM) Bondan kepada Perwira Seksi Pengolahan Perkara Otmil II-07 Jakarta Mayor Chk G. Rambe.
Samista menegaskan bahwa langkah ini menunjukkan komitmen TNI terhadap penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. Dari hasil penyelidikan, terbukti adanya penembakan di KM 45 yang dilakukan oleh oknum anggota TNI AL.
Selama proses penyidikan, Puspomal telah meminta keterangan dari 18 saksi yang mengetahui kejadian tersebut. Untuk memperkuat bukti, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk mobil Daihatsu Sigra hitam, pistol yang digunakan dalam aksi penembakan, lima butir selongsong peluru, pakaian korban, bukti transfer, serta beberapa barang bukti lainnya.
Puspomal juga telah menggelar rekonstruksi guna memperjelas rangkaian peristiwa. Berdasarkan pemeriksaan saksi dan tersangka serta bukti yang ada, Puspomal menyimpulkan bahwa para tersangka terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan.
“Sebagaimana diatur pada Pasal 340 atau Pasal 338 dan Pasal 480 juncto Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP),” ujar Samista.
Komandan Puspomal itu turut mengapresiasi kerja sama berbagai pihak, termasuk jajaran TNI AL, Polda Banten, Polresta Tangerang, media massa, hingga keluarga korban.
Menurutnya, dukungan tersebut sangat membantu Puspomal menyelesaikan kasus ini dengan cepat dan transparan.
Kronologi Insiden Peristiwa penembakan yang menggegerkan publik ini terjadi pada Kamis (2/1) di Rest Area KM 45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten. Insiden tersebut menewaskan salah satu korban yang merupakan bos rental mobil akibat luka tembak di bagian dada.
Keesokan harinya, polisi berhasil mengamankan dua penyewa mobil rental, AS dan IS, di Pandeglang, Banten. Setelah itu, Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) menangkap tiga oknum anggota TNI AL yang terlibat, yakni Sertu AA, Sertu RH, dan KLK BA.
Ketiga oknum anggota TNI AL tersebut merupakan rekan pelaku utama, meskipun dikatakan tidak memiliki peran spesifik dalam kasus ini. Samista memastikan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur demi menegakkan keadilan.
Kasus ini menjadi perhatian luas, mengingat keterlibatan oknum TNI AL dalam tindakan kriminal serius. Dengan dilimpahkannya kasus ini ke Oditur Militer, diharapkan proses hukum dapat berjalan secara adil dan transparan.
Halaman Selanjutnya
Selama proses penyidikan, Puspomal telah meminta keterangan dari 18 saksi yang mengetahui kejadian tersebut. Untuk memperkuat bukti, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk mobil Daihatsu Sigra hitam, pistol yang digunakan dalam aksi penembakan, lima butir selongsong peluru, pakaian korban, bukti transfer, serta beberapa barang bukti lainnya.