Ratusan Elemen Masyarakat Sipil Teken Petisi Kasus Andrie Yunus: Tolak Peradilan Militer hingga Pembentukan TGPF

3 weeks ago 6

Selasa, 31 Maret 2026 - 17:00 WIB

Jakarta, VIVA – Ratusan elemen masyarakat sipil menekan petisi dukungan pengusutan tuntas kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Mereka menolak perkara tersebut diadili di peradilan militer hingga pembentukan tim gabungan pencari fakta (TGPF). 

Sejauh ini sudah ada 151 elemen masyarakat sipil yang meneken petisi tersebut. Hal itu diperkirakan bertambah banyak lantaran petisi masih terus dibuka. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Petisi itu ditandatangani oleh akademisi, pakar, tokoh, kaum intelektual, buruh, aktivis, civitas akademi, lembaga, individual dan masih banyak elemen lainnya. 

"Kami mengecam dan menolak kecenderungan dari pihak-pihak tertentu yang berupaya mendorong penyelesaian kasus ini melalui mekanisme peradilan militer," kata koalisi masyarakat sipil dalam kegiatan konferensi pers yang dilakukan secara Zoom, Selasa 31 Maret 2026.

Masih dalam kesempatan tersebut, koalisi menegaskan perlunya dibentuk tim gabungan pencari fakta independen dalam pengungkapan kasus ini, yang  erdiri atas individu-individu kredibel lintas disiplin ilmu, dan memiliki integritas tinggi. 

"Tim ini harus bekerja bebas dari pengaruh kepentingan manapun,
untuk menelusuri motif serangan, mengidentifikasi seluruh aktor, termasuk aktor intelektual dan
rantai komando yang terlibat, dan memastikan setiap bukti dikumpulkan secara profesional,
transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya. 

Mereka menilai, tanpa tim independen yang kredibel, proses pengungkapan akan berpotensi tersandera oleh kepentingan politik atau institusi tertentu. Sehingga keadilan sejati bagi korban tidak akan bisa dicapai.

"Sekali lagi kami menuntut sikap dan langkah tegas dari lembaga-lembaga negara terkait," ucapnya. 

Lebih dalam, koalisi menilai negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi setiap warga negaranya, dan menjamin ketidakberulangan terjadinya kekerasan dan teror seperti yang dialami Andrie Yunus.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pertanggungjawaban individu semata, tetapi keseluruhan rantai komando yang terlibat. Pertanggungjawaban institusional penting ditegaskan sebagai mekanisme pencegahan untuk memastikan serangan dan tindakan serupa tidak terjadi lagi di masa depan.

"Kami menegaskan bahwa keadilan tidak bisa ditunda, impunitas tidak boleh dibiarkan, dan keberanian membela HAM tidak boleh dibungkam. Setiap bentuk kekerasan terhadap warga
negara harus dihentikan sekarang juga. Kegagalan negara untuk bertindak tegas bukan hanya melukai korban, tetapi meruntuhkan fondasi demokrasi, hak asasi manusia dan supremasi hukum di Indonesia," paparnya. 

Halaman Selanjutnya

Mereka juga menyerukan agar seluruh elemen masyarakat untuk ikut serta dan turut terlibat mengawal proses penyelesaian kasus ini, sehingga keadilan benar-benar ditegakkan dan pesan jelas disampaikan bahwa negara melindungi warganya, bukan membiarkan kekerasan terus berlanjut.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |