Resmi! BEI Tetapkan Free Float Saham 15 Persen

4 hours ago 5

Selasa, 31 Maret 2026 - 22:46 WIB

Jakarta, VIVA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengerek standar baru bagi perusahaan tercatat. Otoritas menetapkan batas minimum saham free float sebesar 15 persen sebagai syarat untuk tetap melantai di pasar modal domestik. 

Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, menyampaikan perubahan sistem tiering free float sebesar 15 persen, 20 persen, hingga 25 persen, tergantung pada besaran kapitalisasi pasar perusahaan yang akan melantai di bursa. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“BEI juga menetapkan ketentuan saham free float tertentu untuk calon perusahaan tercatat dengan penawaran umum pada nilai tertentu,” jelas Kautsar dikutip dari Antara pada Selasa, 31 Maret 2026.

Kautsar menegaskan, penyesuaian saham free float oleh BEI seiring ditetapkannya perubahan Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.

Selain itu, juga Surat Edaran (SE) BEI nomor SE-00004/BEI/03-2026 tentang Penjelasan atas Ketentuan Terkait Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.
Kautsar menjelaskan perubahan ini telah dilakukan melalui proses Rule Making Rule (RMR) dan telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Penyesuaian ini merupakan bagian dari upaya percepatan reformasi pasar modal Indonesia guna meningkatkan kualitas perusahaan tercatat, memperkuat tata kelola, serta mendorong pelindungan investor yang lebih optimal,” lanjut Kautsar.

Demi mendorong upaya pemenuhan ketentuan minimum saham free float perusahaan tercatat, BEI memberikan kemudahan dan dukungan melalui mekanisme bagi seluruh perusahaan tercatat untuk dapat melakukan pengajuan pemegang saham tertentu untuk dapat dikategorikan sebagai saham free float.

“Penjelasan lebih lanjut mengenai definisi saham free float dan kriteria pemegang saham tertentu yang dapat dimohonkan agar dikategorikan sebagai saham free float disampaikan dalam Surat Edaran,” ujar Kautsar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

BEI memberikan masa transisi yang memadai bagi perusahaan tercatat untuk pemenuhan kriteria minimum saham free float tetap tercatat di Bursa. Adapun, pemenuhan dilakukan secara bertahap sesuai dengan nilai kapitalisasi saham per 31 Maret 2026.

Perusahaan tercatat dengan nilai kapitalisasi saham minimum Rp5 triliun, dan sampai saat ini memiliki tingkat free float di bawah 12,5 persen, wajib memenuhi jumlah saham free float sebesar 12,5 persen paling lambat 31 Maret 2027, dan memenuhi ketentuan saham free float sebesar 15 persen paling lambat 31 Maret 2028.

Halaman Selanjutnya

Sedangkan, perusahaan tercatat yang saat ini memiliki tingkat free float sebesar 12,5 persen sampai dengan 15 persen, wajib memenuhi ketentuan saham free float sebesar 15 persen paling lambat pada 31 Maret 2027.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |