Jakarta, VIVA - Sebanyak tiga orang pelaku penganiayaan saat berlangsungnya konfrontasi antara tersangka dan sejumlah saksi dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), dicokok Polda Metro Jaya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakay Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto menjelaskan kejadian bermula saat kedua belah pihak diketahui datang dengan saling membawa massa pendukung saat konfrontasi dilakukan pada Kamis, 26 Maret 2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Sejak awal, kami sudah mengantisipasi adanya potensi gesekan karena kedua pihak hadir dengan pendamping. Penyidik langsung mengambil langkah tegas dengan memisahkan kedua belah pihak sehingga situasi tetap terkendali,” tutur Budi, dikutip Selasa, 31 Maret 2026.
Dari informasi yang dihimpun, ketegangan tersebut tidak hanya dipicu oleh perkara yang sedang dibahas, tetapi juga dipengaruhi persoalan lain di luar kasus tersebut.
"Salah satu pihak yang diduga terlibat dalam penganiayaan diketahui memiliki perkara lain dengan tersangka yang turut memicu emosi hingga berujung tindakan kekerasan," katanya.
Menindaklanjuti insiden tersebut, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya bergerak cepat dan menangkap tiga orang pelaku penganiayaan untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Metro Jaya dalam menindak tegas setiap tindak pidana serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif.
“Penanganan perkara ini kami pastikan tetap berjalan profesional, proporsional, dan terukur, dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban serta menjaga situasi kamtibmas,” ujarnya.
Terkait perkara yang sedang dikonfrontasi, dia menjelaskan, yaitu tersangka berinisial F yang dilaporkan oleh korbannya berinisial RIS, yang terjadi pada 30 Oktober 2022 di ruang rapat direksi lantai 2 Gedung DPP Bapera, Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk ahli forensik, psikologi klinis, dan ahli tindak pidana kekerasan seksual untuk memperkuat pembuktian.
Penyidik menegaskan seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara hati-hati, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjaga situasi tetap aman dan kondusif. (Ant)
Sarang Prostitusi Online di Cilegon Digerebek Tengah Malam, Korban Dijual Rp200 Ribu–Rp500 Ribu
Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus prostitusi daring berhasil diungkap Kepolisian Daerah (Polda) Banten melalui Subdit IV Ditreskrimum.
VIVA.co.id
31 Maret 2026

3 weeks ago
15



























