Jakarta, VIVA – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan pemerintah akan menindak tegas peredaran pupuk palsu yang merugikan petani.
Hal ini menyusul pengusutan kasus pupuk tanpa kandungan unsur hara penting seperti nitrogen, kalium, dan fosfat yang diibaratkan hanya menjual tanah biasa.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Dalam kasus ini, para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara kerugian petani ditaksir mencapai Rp 3,3 triliun.
Mendengar hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni pun mendukung Polri-Kementan mengusut tuntas kasus ini. Ia menilai kejadian ini merugikan petani, negara, dan juga masyarakat.
“Saya miris sekali ketika membaca data tentang banyaknya pupuk palsu beredar dari Satgas Pangan Polri dan Kementan. Kerugiannya juga tidak main-main, mencapai Rp3,3 Triliun. Ini benar-benar kejahatan serius karena tidak hanya merugikan petani, tapi juga berbahaya bagi pangan kita. Karenanya, saya minta polisi agar menindak tegas para tersangka yang jumlahnya mencapai 70 orangan itu,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Jumat 24 April 2026.
Sahroni pun meminta pihak kepolisian menelusuri dalang dari praktik licik tersebut. Ia melihat, besarnya jumlah kerugian dan masifnya pelaku, merupakan indikasi bahwa kejahatan ini terorganisir.
“Lebih jauh, dilihat dari jumlahnya sudah pasti ini komplotan. Jadi polisi juga wajib telusuri siapa bos-bos besar di atasnya dan wajib diproses hukum juga," katanya.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Selain itu, ia juga meminta Polri dan Kementan terus mempertahankan kerja-kerja kolaboratifnya untuk menghentikan dan mencegah penyebaran pupuk palsu ini agar tidak makin membahayakan petani.
"Kolaborasi Polri dan Kementan ini sangat krusial agar tidak ada lagi petani yang jadi korban permainan kotor seperti ini,” kata Sahroni.
Pelapor Sebut Pernyataan Feri Amsari Menyinggung Perasaan Petani
Pengamat Feri Amsari dilaporkan ke Polda Metro Jaya buntut pernyataannya yang mengkritik swasembada pangan yang dicapai pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
VIVA.co.id
23 April 2026

1 week ago
3



























